Minggu, 27 April 2025

INI PROFIL HAKIM PEMAKAN SUAP..! Kejagung Ungkap Peran 4 Tersangka Kasus Suap Ekspor CPO yang Seret Ketua PN Jakarta Selatan

JAKARTA – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengungkap peran tersangka kasus suap ekspor minyak sawit. Informasi tersebut disampaikan saat konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025) malam.

Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka, termasuk Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta.

Adapun tiga tersangka lainnya yaitu Panitera Muda Perdata Jakarta Utara Wahyu Gunawan, Kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso, dan seorang advokat Ariyanto.

Lantas, bagaimana peran para tersangka dalam kasus suap ekspor CPO tersebut?

Berdasarkan hasil penyidikan dan barang bukti yang ditemukan oleh penyidik kejagung, berikut peran para tersangka dalam kasus suap ekspor minyak sawit mentah:

Muhammad Arif Nuryanta (MAN), selaku Ketua PN Jakarta Selatan, adalah orang yang diduga menerima suap Rp 60 miliar. Tersangka Marcella Santoso (MS), Kuasa Hukum Korporasi yang melakukan suap dan gratifikasi kepada MAN.

Tersangka Ariyanto (AR), seorang advokat yang bersama MS melakukan suap dan gratifikasi kepada MAN.

Tersangka Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, berperan sebagai perantara suap dan gratifikasi dari MS dan AR kepada MAN.

Tujuan pemberian suap tersebut diberikan agar majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan putusan sesuai yang diinginkan oleh MS dan AR selaku advokat pihak korporasi.

Para tersangka ditahan di rutan yang berbeda

Saat ini, keempat tersangka kasus suap ekspor CPO ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung Sabtu (12/4/2025). Para tersangka ini ditahan di tiga rumah tahanan (rutan) yang berbeda.

Muhammad Arif Nuryanta dan MS ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung. Sementara itu, advokat berinisial AR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Lalu Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, WG, ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang Rutan KPK.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Arif Nuryanta dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara ekspor minyak sawit atau crude palm oil (CPO).

Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar untuk mengatur kasus pemberian fasilitas ekspor CPO kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Saat itu, Arif menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Profil Hakim Pemakan Suap

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, berikut Profil Ketiga Hakim Penerima Suap Tersebut

1. Djuyamto Djuyamto lahir di Sukoharjo, Jawa Tengah pada 18 Desember 1967. Dia menuntaskan studi S1 dan S2 di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo (UNS).

Berdasarkan laman resmi PN Jakarata Selatan, Djuyamto menjabat sebagai hakim dengan posisi Pembina Utama Muda (IV/c). Dia pernah bertugas di sejumlah tempat seperti PN Tanjungpandan, PN Temanggung, PN Karawang, PN Dompu, PN Bekasi, PN Jakarta Utara.

Djuyamto tercatat menjadi hakim ketua dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan pada tahun 2019.

Dia juga menjadi hakim tunggal dalam sidang praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto.

Harta kekayaan Djuyamto sesuai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK sebesar Rp 2,9 miliar.

Dalam persidangan kasus korupsi ekspor CPO, Djuyamto diduga menerima suap berupa uang dollar AS yang setara Rp 6 miliar.

2. Ali Muhtarom Ali Muhtarom lahir pada 25 Agustus 1972. Dia sebelumnya pernah bertugas menjadi Wakil Ketua Pengadilan Agama Bengkalis. Ali saat ini menjabat sebagai Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus.

Dia tercatat memiliki total kekayaan Rp 1,3 miliar.

Ali diyakini menerima uang suap berupa dollar AS yang disetarakan menjadi Rp 5 miliar

3. Agam Syarif Baharudin

Agam merupakan salah satu hakim yang bertugas di PN Jakarta Pusat. Berdasarkan LHKPN miliknya, Agam memiliki total kekayaan Rp 2.3 miliar. Dia diduga menerima uang suap dalam dollar AS yang disetarakan sekitar Rp 4,5 miliar.

Agam mendapatkan uang suap senilai Rp 4,5 miliar dari Djuyamto selaku ketua majelis hakim persidangan tersebut.

Djuyamto mendapat uang suap dari Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) berupa dollar AS senilai Rp 4,5 miliar dan Rp18 miliar untuk ketiga hakim.

(Web Warouw)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru