Rabu, 2 Juli 2025

INI SYARAT PENERIMA..! Menko Airlangga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp150.000 per Bulan

JAKARTA – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan kepada pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta, adalah Rp150.000 per bulan. BSU akan diberikan selama dua bulan.

Hal tersebut dikatakan Airlangga di sela-sela Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-46 ASEAN di Kuala Lumpur, Malaysia dikutip Bergelora.com di Jakarta, Selasa (27/5/2025).

“Besarannya Rp150.000 per bulan untuk jangka waktu dua bulan,” kata Airlangga .

BSU untuk pekerja dan guru honorer itu merupakan bagian dari 6 paket stimulus ekonomi dari pemerintah untuk meningkatkan daya beli dan mendongkrak ekonomi di Triwulan II 2025.

Paket kebijakan itu akan diresmikan pada 5 Juni 2025. Sehingga, pekerja berkemungkinan besar akan menerima BSU Rp300.000 untuk dua bulan, pada Juni-Juli.

Jumlah ini hanya setengah dari besaran BSU yang pernah dikucurkan pemerintah saat pandemi Covid. Saat itu, besaran BSU yang disalurkan sebesar Rp600.000. Sesuai dengan pernyataan Airlangga pada akhir pekan lalu.

“Tidak, (besarannya) lebih kecil (dari Rp600.000),” kata Airlangga saat menjawab pertanyaan wartawan di kantor Kemenko Perekonomian, Sabtu (24/5/2025).

Belum ada keterangan resmi dari pemerintah mengenai apa saja kriteria pekerja dan guru honorer yang berhak mendapatkan BSU, selain batasan gaji.

Namun jika berkaca pada penyaluran BSU saat pandemi Covid, kriteria penerimanya saat itu adalah WNI; aktif terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan; belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan serta bantuan produktif untuk usaha mikro.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Pemerintah berencana kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja mulai Juni 2025.

Program ini dibiayai langsung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan ditujukan untuk mendongkrak daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi.

Kriteria Penerima BSU

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa skema BSU kali ini besarannya akan sedikit berbeda dibandingkan saat pertama kali diluncurkan di masa pandemi Covid-19 oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, nominal bantuan yang akan diberikan kepada pekerja akan lebih kecil dari sebelumnya, yang saat itu mencapai Rp600.000.

“Kita finalisasi, tapi subsidi upah yang seperti Covid, besarannya lebih kecil,” kata Airlangga, Minggu (25/5/2025).

Saat ini pemerintah sedang menyempurnakan teknis dan mekanisme penyalurannya, yang akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat.

Adapun kriteria penerima BSU tetap mengacu pada prinsip perlindungan terhadap pekerja berpenghasilan rendah.

Salah satu syarat utamanya adalah pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Sebagai referensi, berikut adalah syarat umum penerima BSU berdasarkan skema saat pandemi Covid-19:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Terdaftar aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan

3. Bukan anggota TNI, Polri, atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)

4. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja, PKH, atau Bantuan Produktif UMKM

5. Menerima gaji maksimal Rp3,5 juta, atau bagi yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih tinggi, maka batas gaji disesuaikan dengan nilai UMP/UMK setempat

BSU menjadi salah satu program yang dinilai efektif menjaga daya beli pekerja dan mendorong konsumsi rumah tangga selama masa pandemi yakni tahun 2022.

Pemerintah berharap, lewat penyesuaian program di tahun 2025 ini, manfaat serupa dapat kembali dirasakan masyarakat luas. (Calvin G. Eben-Haezer)

 

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru