JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya mencapai Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan belum mencakup potensi kerugian perekonomian negara secara keseluruhan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan perkiraan itu berdasarkan hasil perhitungan awal tim auditor internal Kejagung.
“Berdasarkan perhitungan sementara oleh auditor kami, kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai antara Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (10/2/2026) malam.
Syarief menegaskan, angka tersebut masih akan berkembang karena penghitungan resmi kerugian negara saat ini masih berlangsung. Selain itu, penyidik juga tengah menghitung potensi kerugian perekonomian negara akibat praktik tersebut.
Kasus Penyimpangan Ekspor CPO

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam kegiatan ekspor CPO sepanjang 2022 hingga 2024. Pada periode 2020-2024, pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO) untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dan stabilitas harga di dalam negeri.
Dalam kebijakan itu, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional dengan klasifikasi kepabeanan menggunakan HS Code tertentu.
Namun, penyidik menemukan adanya rekayasa klasifikasi komoditas ekspor, di mana CPO berkadar asam tinggi diklaim sebagai palm oil mill effluent (POME) atau produk residu lain dengan HS Code berbeda.
“Rekayasa klasifikasi tersebut tujuannya untuk menghindari pengendalian ekspor CPO, sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara,” jelas Syarief.
Akibat manipulasi tersebut, kewajiban pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit yang seharusnya diterima negara menjadi jauh lebih rendah.

Penyidik juga menemukan adanya dugaan kickback atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara untuk meloloskan proses administrasi dan pengawasan ekspor.
Menurut Kejagung, perbuatan tersebut berdampak luas dan sistemik, mulai dari hilangnya penerimaan negara, tidak efektifnya kebijakan pengendalian CPO, hingga terganggunya tata kelola komoditas strategis nasional dan rasa keadilan di masyarakat.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka yang terdiri dari tiga penyelenggara negara dan delapan pihak swasta.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
11 Tersangka Saat Digelandang ke Mobil Tahanan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi manipulasi ekspor crude palm oil (CPO) yang disamarkan sebagai palm oil mill effluent (POME) atau limbah sawit sepanjang 2022-2024.
Para tersangka terlihat mengenakan rompi pink tanda tahanan Kejaksaan saat digelandang petugas menuju mobil tahanan di lingkungan Kejagung, Selasa (10/2/2026) malam.
Satu per satu tersangka keluar dari gedung pidana khusus dengan pengawalan ketat aparat kejaksaan. Beberapa di antaranya tampak menundukkan kepala, sementara lainnya berjalan tanpa banyak bicara saat diarahkan menuju kendaraan tahanan yang telah disiapkan.
Sebelas tersangka tersebut berasal dari unsur pejabat Bea dan Cukai, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), hingga pihak swasta.

Salah satunya adalah FJR, mantan Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang kini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT.
Selain itu, terdapat LHB yang menjabat Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kemenperin.
Penetapan Tersangka
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
“Para tersangka yang ditetapkan pada hari ini ada 11 orang,” kata Syarief di Kejagung, Selasa (10/2/2026).
Syarief menjelaskan, para tersangka diduga melakukan manipulasi kode harmonized system (HS Code) dengan mengubah ekspor CPO menjadi limbah minyak mentah atau POME. Modus tersebut dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran pungutan ekspor.

Tak hanya itu, penyidik juga menduga adanya praktik suap yang melibatkan oknum regulator guna meloloskan ekspor CPO berkedok limbah tersebut.
Untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Terhadap para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ungkapnya.
Awal Penyidikan Lihat Foto Penyidikan kasus ini bermula dari temuan dugaan korupsi terkait manipulasi ekspor CPO yang seolah-olah diekspor sebagai POME pada 2022. Perkara tersebut resmi naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2022.
Dalam prosesnya, penyidik Jampidsus Kejagung telah menggeledah lebih dari lima lokasi, termasuk kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, rumah sejumlah pejabat, hingga tempat penukaran uang.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan praktik ekspor POME tersebut.
Daftar 11 Tersangka
Adapun 11 tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam perkara ini adalah:
1. LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.
2. FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atau 2024 s.d sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT.
3. MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
4. ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS.
5. ERW selaku Direktur PT. BMM.
6. FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP.
7. RND selaku Direktur PT. TAJ.
8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya.
10. RBN selaku Direktur PT CKK.
11. YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP.
(Web Warouw)

