Jumat, 28 November 2025

INSPIRATIF NIH..! DPR Usul Indonesia Pajang Riwayat Siswa Pelaku Bullying Saat Daftar Kuliah, Tiru Korsel

JAKARTA- Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati mendorong Indonesia untuk memajang riwayat pelaku bullying meniru kebijakan Korea Selatan.

Sebagai informasi Korea Selatan akan mulai memampang riwayat pelaku bullying dalam proses pendaftaran kuliah mulai 2026.

Menurut Esti, perlu ada Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawasan dan mekanisme yang terukur di Indonesia untuk penguatan regulasi.

“Ini menarik, bisa menjadi contoh untuk penanganan sanksi sosial kepada pelaku bullying. Norma sanksi yang jelas dapat membuat mereka yang terindikasi punya sikap bullying lebih berhati-hati dan memiliki pengendalian diri,” ucap Esti, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Kamis (27/11) dari situs JDIH DPR.

Esti menilai memasukkan pencegahan dan penanganan bullying ke dalam revisi UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) merupakan komitmen besar untuk memperbaiki ekosistem pendidikan Indonesia secara struktural.

“Perilaku bullying di sekolah bukan hanya persoalan disiplin, tetapi masalah sistemik yang berkaitan dengan kualitas lingkungan belajar, kesehatan mental siswa, kapasitas guru, serta budaya sekolah yang belum sepenuhnya menghargai keselamatan dan martabat anak,” katanya.

Esti mengingatkan, bullying tidak bisa dipandang hanya sebagai istilah. Perilaku bullying semakin sering terjadi di kalangan remaja dan bentuknya bermacam-macam. Mulai dari ejekan, pengucilan sosial, perundungan verbal, tindakan fisik, hingga cyberbullying.

Esti menegaskan, regulasi ketat khusus mengatur tindakan bullying di lingkungan sekolah sangat dibutuhkan.

“Pengalaman banyak regulasi pendidikan sebelumnya memberikan pelajaran penting: tanpa mekanisme pengawasan yang jelas, tanpa sanksi yang tegas, dan tanpa regulasi turunan yang kuat, regulasi sering kali tidak berjalan di lapangan,” ujarnya.

Selain itu, Esti menekankan pentingnya penguatan bagi guru untuk memahami bullying. Harus ada pembekalan khusus yang diikuti guru.

“Pencegahan dan penanganan bullying tidak mungkin berjalan jika kapasitas pelaksana di sekolah rendah. Guru, perlu memiliki kompetensi konseling dan manajemen konflik, siswa harus teredukasi, orang tua aktif terlibat, dan sekolah wajib memiliki SOP yang hidup, bukan sekadar dokumen formalitas,” paparnya.

Adapun RUU Sisdiknas akan memasukkan bab khusus perihal perlindungan pelajar dari kekerasan dan perundungan. Langkah ini bertujuan memberi landasan hukum yang jelas dalam pencegahan dan penanganan perundungan di lingkungan pendidikan. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru