Sabtu, 30 Agustus 2025

IRONIS….! Akibat UU No 22/2001, Indonesia Seluas Eropa, Tapi Industri Migasnya Terpuruk

Dr. Kurtubi, pakar energi. (Ist)

JAKARTA- Impor migas sudah menjadi kebutuhan permanen di Indonesia sejak 20 terakhir ini. Ini sungguhlah sangat ironi. Negara yang luas daratannya sama dengan Eropa tapi industri migasnya terpuruk,– ya di Indonesia ini. Impor minyak Indonesia bisa 800 ribu barel per hari. Padahal Indonesia adalah negara kaya minyak bumi.  Hal ini dijelaskan oleh Dr. Kurtubi, pakar energi kepada Bergelora, di Jakarta, Jumat (3/1).

”Ahli geologi menganalisis di perut bumi Indonesia ini baik di daratan maupun di lepas pantai terdapat 120 cekungan sedimentasi (sedimentary basins) atau gua raksasa di dalam tanah yang setiap cekungan tersebut terjebak akumulasi minyak dan gas. Potensinya sekitar 50 miliar barel dengan cadangan yang siap diproduksi tiga miliar barel,” ungkapnya.

Kendati kaya migas, namun kenyataannya kekayaan alam itu tak pernah tergali lagi. Kurtubi menyebut, biang masalah migas di Indonesia adalah Undang Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Adanya UU tersebut menjadikan Pertamina ogah membangun kilang minyak lagi.

”Karena bukan tugas dia (Pertamina) lagi. Tapi itu sekarang menjadi tugas dan kewajiban pemerintah melalui Kementerian ESDM,” cetusnya.

Bagi Pertamina, membangun kilang minyak keuntungannya kecil. Sementara Pertamina sebagai BUMN dituntut mendapatkan untung. Impor ditempuh karena lebih praktis dan lebih cepat dalam memenuhi kebutuhan dlm negeri.

”Pertamina tidak berpikir bahwa membangun kilang minyak akan membuka kesempatan kerja bagi masyarakat,” ungkapnya.

Kendati demikian, impor minyak tidak bisa disalahkan. Sebab kalau tidak mau impor tentu tidak bisa memenuhi kebutuhan minyak nasional.

”Jika kilang minyaknya dipaksa dibangun dan dipercepat memang bisa cukup untuk memenuhi kebutuhan BBM nasional. Tetapi bahan bakunya yang tidak ada. Maka tetap harus impor minyak mentah dan bahkan jumlahnya bisa meningkat dua kali lipat,” ujarnya.

Kurtubi mengatakan, meski pembangunan kilang minyak dipercepat setahun ke depan, Indonesia tetap akan defisit neraca perdagangan minyak migas.

”Indonesia sudah defisit neraca puluhan tahun di sektor migas. Nah, sekarang sudah saatnya persoalan ini dicari solusinya secara nasional, secara komprehensif dan meyeluruh,” cetusnya.

UU 22/2001 Bikin Anjlok

Sudah saatnya Indonesia berusaha meningkatkan produksi minyak mentahnya lagi. Tetapi upaya ini mustahil jika masih menggunakan payung hukum UU Migas 22/2001.

”Undang Undang inilah yang menjadikan produksi minyak mentah kita anjlok. Karena Undang Undang ini mengatur investasi eksplorasi cadangan minyak berbelit-belit, ribet, yang (UU) sebelumnya sederhana,” ungkapnya.

Dengan UU Migas 22/2001 ini investor harus mengurus sekitar 100 izin untuk pengeboran minyak. Padahal minyaknya belum tentu ketemu.

”Semua izin itu harus ditangani investornya sendiri. Mulai izin dari kepala desa, camat, bupati, sampai izin-izin ke kementerian terkait harus investornya sendiri. Begitu ribetnya. Siapa investor yang mau,” ujar Kurtubi.  (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru