Rabu, 2 Juli 2025

JADI PEGAWAI TETAP GAK..? Kemenaker Bantah Perppu Cipta Kerja Izinkan PKWT Dikontrak Seumur Hidup, Ini Penjelasannya

JAKARTA – Ada banyak informasi yang beredar terkati Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja. Salah satunya disebutkan bahwa pekerja kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dapat dikontrak seumur hidup. Pasalnya, dalam Perppu Cipta Kerja tidak dibatasi periode waktunya seperti Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun.

Terkait hal ini, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri menegaskan, pelaksanaan PKWT tetap ada jangka waktunya. Perppu No. 2/2022 memang tidak mengatur periode waktu PKWT, tetapi mengamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam revisi Peraturan Pemerintah No. 35/ 2021.

“Pelaksanaan PKWT tetap ada jangka waktunya. Perppu ini tetap memperhatikan hal ini yang akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah No. 35/ 2021,” tegas Indah Anggoro dalam acara sosialisasi Perppu No. 2/2022 secara daring, Jumat (6/1/2023).

Kepadq Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Indah menjelaskan, ada dua jenis PKWT. Pertama, PKWT berdasarkan jangka waktu, di mana jangka waktunya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan maksimal 5 tahun. Kedua, PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan. Jangka waktunya ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan dalam PKWT tersebut juga harus disebut ruang lingkup selesainya pekerjaan.

“Jadi tidak benar isu yang menyebutkan PKWT dapat dikontrak seumur hidup. Pelaksanaan PKWT tetap ada jangka waktunya,” tegas Indah. (Calvin G. Eben-Haezer)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru