Sabtu, 5 Juli 2025

JANG COBA LANGGAR…! Direktur TSPD: Alat Berat Milik PT. TMS Dilarang Masuk Pulau Sangihe

MANADO- Direktur TSPD (Transportasi Sungai Penyeberangan dan Danau), Kementerian Perhubungan, Ir Jumaidi MM memutuskan bahwa alat berat milik PT TMS dilarang atau tidak bisa diangkut ke Pulau Sangihe, karena belum memenuhi ijin dan berpotensi menimbulkan konflik.

Keputusan itu diambil Direktur TSPD, setelah mendengar pemaparan berbagai pihak yang berkepentingan dalam sebuah rapat yang dilaksanakan di sebuah hotel berbintang Manado, Jumat (4/1)

Menurut salah satu peserta rapat yang mewakili Save Sangihe Island (SSI) Alfret Pontolondo, rapat ini diinisiasi oleh Balai Pengelola Transportasi Darat wilayah XXII Provinsi Sulawesi Utara, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, berdasarkan Surat Undangan bernomor UM.207/1/15/BPTD-XXII/2022, tanggal 1 Maret 2022 yang ditanda-tangani Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XXII Provinsi Sulawesi Utara, Renhard Ronald, S.SiT, MT. Surat tersebut ditujukan kepada Kapolda Sulut, u.p Kepala Biro Operasi Polda Sulut, Kepala Dinas Perhubungan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Camat Pananaru (maksudnya Camat Tamako), Kapitalaung Pananaru, GM PT. ASDP Ferry Indonesia (Persero) cabang Bitung, Direktur PT. Tambang Mas Sangihe dan Koordinator Save Sangihe Island.

Undangan dikirimkan setelah adanya permintaan dari PT. TMS ke Balai Pengelola Transportasi Darat untuk pengangkutan alat berat berupa Drill Rig Machine ID 350RC Complete (Excavator Compresor) yang dalam beberapa kali pengangkutan digagalkan oleh masyarakat kepulauan Sangihe saat hendak diturunkan di pelabuhan Pananaru.

Rapat ini diselenggarakan secara Hybrid, dimana sejumlah peserta hadir secara offline, sementara peserta lain mengikuti melalui aplikasi zoom.

Rapat sedianya dipimpin oleh Dirjen Perhubungan Darat Drs. Budi Setiyadi, SH, M.Si, namun mendadak diganti oleh Direktur Transportasi Sungai Pantai dan Danau (TSPD) Ir. Jumaidi, MM.
Sementara di ruang offline, rapat difasilitasi oleh Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XXII Sulawesi Utara, Renhard Ronald ditemani Kabag. Binops Polda Sulut, AKBP Uki dan Kabid Perhubungan darat Dinas Perhubungan Sulawesi Utara, Stenly Patimbano.

Peserta yang hadir yakni Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Frans Porawouw, Kapitalaung (Opo Lao/Kepala Kampung) Pananaru, Matias Tentonda , Dari pihak ASDP Cabang Bitung diwakili oleh Sugeng dan Tamher, sementara dari PT. TMS hadir Direktur operasional Jiriel Kumajas, ditemani salah seorang pengacara, Boy Paparang yang menjadi konsultan CSR PT.TMS,

Kapitalaung ,Bowone Wilmar Menangkoda, Faris Makahinda serta sejumlah orang lainnya.

Sementara dari Save Sangihe Island (SSI) diwakili Albiter Makagansa, Robison Saul, Alfred Pontolondo dan Iral Mandiri dari LBH Manado.

Sempat Memanas

Suasana rapat sejak awal sempat memanas, ketika Perwakilan SSI meminta untuk merekam pembicaraan tapi ditolak oleh pihak pelaksana. Dengan alasan menjaga privasi Dirjen Perhubungan Darat.
Selanjutnya rapat diteruskan Ir. Jumaidi sebagai pimpinan rapat yang meminta masukan dari sejumlah pihak untuk mendapatkan gambaran terkait urusan pengangkutan alat berat PT. TMS.

Di tengah jalan pihak SSI kembali melakukan protes. Perwakilan SSI memandang rapat sudah dikondisikan untuk memuluskan upaya pengangkutan alat berat PT. TMS dengan dikawal oleh aparat Kepolisian. Bahkan dikondisikan agar peralatan PT. TMS dapat diangkut sore itu (Jumat) juga menggunakan KMP Porodisa melalui pelabuhan penyeberangan Amurang.

Dengan suara keras perwakilan SSI meminta Kementerian Perhubungan dan Polda Sulut untuk tidak menjadi alat memuluskan kepentingan PT. TMS, karena yang dipertaruhkan dalam pembicaraan ini adalah nasib 130.000 masyarakat Sangihe yang akan terkena dampak pertambangan PT. TMS dengan konsesi 42.00 Ha selama 33 tahun.

Setelah mendapat jaminan dari Kepala Balai Transportasi Darat Provinsi Sulawesi Utara bahwa rapat akan berlangsung fair dan tidak berpihak, maka rapat pun dilanjutkan.

Kapitalaung Pananaru, Matias Tentonda ketika diberi kesempatan berbicara, Ia meminta agar semua pihak bersabar, dan alat PT TMS jangan diangkut. Hal ini diperkuat oleh pernyataan Kadis Perhubungan Kabupaten Kepulauan Sangihe bahwa yang diinginkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe adalah keamanan masyarakat.

Karena itu, alat PT. TMS sebaiknya jangan diangkut ke Sangihe karena rawan mengakibatkan konflik di masyarakat.
Pihak ASDP Cabang Bitung menyatakan bahwa mereka hanya akan mengangkut barang-barang yang secara legal tidak bermasalah dan tidak menimbulkan resiko bagi anak-buah kapal yang mereka naungi.
Saat diberi tiga kali kesempatan, pihak PT.TMS berupaya meyakinkan forum bahwa prosedur perijinan mereka legal dan tidak bermasalah.

Namun itu dibantah oleh perwakilan SSI yang menunjukkan dokumen BKPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe pada Januari 2018 yang menolak memberikan rekomendasi kesesuaian ruang kepada PT.TMS karena tidak sesuai dengan UU 1 tahun 2014. Serta menunjukkan kepada seluruh peserta bahwa PT. TMS tidak memiliki ijin wajib yakni ijin pemanfaatan pulau dari Menteri Kelautan dan Perikanan.
Hal itu tertuang dalam pasal 26 a UU 1 tahun 2014. Dengan demikian PT. TMS dilarang beroperasi di pulau Sangihe.

Hal itulah yang menjadi dasar penolakan terhadap PT TMS dan mobilisasi alatnya.
Mendengar seluruh pemaparan dari para peserta, Pimpinan Rapat Ir. Jumaidi MM akhirnya memutuskan bahwa alat berat PT. TMS tidak dapat diangkut, sebelum segala sesuatu menjadi clear and clean.

Ketika di luar ruangan, pentolan SSI, Albiter Makagansa menyatakan, hari ini semua orang akhirnya tahu bahwa alat berat PT. TMS itu ditolak oleh masyarakat Sangihe, karena PT. TMS ilegal, tidak memiliki ijin dari Menteri KKP.

“Polisi sebagai penegak hukum seharusnya tahu hal itu, dan menegakkan hukum sebenar-benarnya dan menindak PT. TMS yang jelas melanggar undang-undang.”ujarnya (EDL)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru