Minggu, 20 April 2025

JANGAN ADA LAGI KORBAN…! Nadiem Targetkan di 2022 Semua Kampus Miliki Satgas Penanganan Kekerasan Seksual

JAKARTA- Mendikbudristek Nadiem Makarim mengungkapkan tahun 2022 ini pihaknya menargetkan agar seluruh perguruan di Indonesia memiliki Satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual sebagai salah satu implementasi Permendikbud 30.
“Dalam implementasi Permen PPKS target selanjutnya adalah pada tahun ini, semua perguruan tinggi di Indonesia memiliki satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” kata Nadiem melalui videonya dalam survei SMRC, Senin (10/1).

Nadiem pun sudah mendapatkan banyak laporan bahwa sejumlah kampus sudah menindaklanjuti pembentukan Satgas tersebut. Ia pun berharap penerapan Permendikbud 30 dapat melibatkan banyak pihak.

“Dan saya dengar banyak kampus yang langsung menindaklanjuti dan mengadakan diskusi untuk membedahi isi Permen ini, melakukan sosialisasi bahkan sudah ada yang memulai proses pembentukan Satgas,” ucapnya.

“Tetapi pada dasarnya kami ingin peraturan ini diimplementasikan secara kolaboratif tidak hanya dengan orang-orang di dalam kampus saja tetapi juga dengan masyarakat umum bersama-sama kita memerangi kekerasan seksual,” imbuh Nadiem.

Terkait temuan SMRC yang menujukkan bahwa baru 33 persen masyarkat yang tahu Permendikbud 30, ia mengatakan pihaknya akan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat.

“Hasil survei SMRC yang menujukkan baru 33 persen responden mengetahui tentang Permen PPKS mendorong kami untuk terus mensosialisasikan peraturan ini. Sehingga semakin banyak masyarakat yang tahu dan ambil peran dalam implementasinya,” kata dia.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Nadiem pun menambahkan Kemendikbudristek juga mendukung hadirnya RUU TPKS agar menjadi landasan hukum melindungi korban kekerasan seksual.

“Sesuai yang disampaikan Pak Presiden kami mendukung sepenuhnya penyusunan RUU TPKS oleh DPR yang sampai hari ini prosesnya masih berjalan tentu. Nantinya, jika peraturan tersebut sudah final akan menjadi landasan hukum yang dapat melindungi korban kekerasan seksual dan diharapkan bisa mencegah kekerasan seksual di masyarakat termasuk di sekolah dan kampus di Indonesia,” tandasnya. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru