Selasa, 14 Juli 2026

JANGAN ADA SISA KOMPLOTAN..! Anggota DPR Usul Jaksa Agung Ganti Para Penyidik di Era Jampidsus Febrie Adriansyah

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengusulkan agar Jaksa Agung mengganti penyidik yang menangani perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Hinca mengatakan, penyidik yang menangani perkara tersebut sebaiknya merupakan jaksa yang tidak memiliki keterkaitan dengan pekerjaan sebelumnya bersama Febrie.

“Maka, kita minta penyidik-penyidik-nya itu yang istilah ketua kemarin, independen, artinya enggak ada hubungan dengan pekerjaan selama ini. Kan bisa dari luar. Artinya tetap jaksanya, satu,” kata Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan,  dikutip Bergelora.com di Jakarta, Senin (13/7/2026).

“Nah, lalu kalau saya ditanyakan, Kasubdit Penyidikannya, itu yang sekarang di situ mestinya diganti. Oke. Kan gitu, biar sesuai dengan keinginan kita tadi kan,” sambungnya.

Menurut dia, usulan itu disampaikan untuk menjawab keraguan publik terhadap independensi proses penyidikan kasus yang menyeret Febrie.

Hinca pun menganggap wajar munculnya keraguan publik terhadap penanganan perkara karena saat ini berada di bawah Kejaksaan Agung.

“Kalau saya menyarankan kepada Jaksa Agung, Kasubdit-nya diganti. dicabut, dan carilah yang fresh lagi, gitu kan, supaya putus hubungan yang tadi kita ragukan di masyarakat,” katanya.

“Saya yakin usulan dari kita kepada Jaksa Agung untuk mencari jaksa-jaksa yang tidak terafiliasi lah. Mungkin kata-kata lebih tepat daripada disebut independen ya, tidak terafiliasi sejak awal karena pekerjaan,” sambungnya

Menurut Hinca, usulan tersebut juga menjadi salah satu alasan Komisi III DPR membentuk panitia kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan perkara.

“Karena itulah Komisi III bentuk Panja, mengawasi, satu,” kata dia.

Hinca memastikan Panja Komisi III akan mengawasi jalannya penyidikan secara ketat. Bahkan, apabila diperlukan, Panja dapat memanggil penyidik dalam rapat tertutup karena perkara masih berada pada tahap penyidikan.

“Jika diperlukan, Panja ini akan memanggil kepada penyidikan ini, tetapi rapatnya tertutup. Mengapa? Karena sedang penyidikan, kan gitu kan. Tapi kita akan jelaskan ke publik secara umum,” jelas Hinca.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya yang menyeret nama Febrie Adriansyah.

Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung.

Adapun tiga perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada kasus batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles