JAKARTA – Profesi PNS masih menjadi idaman banyak orang. Bagaimana tidak, kehidupan hingga masa tua akan dijamin oleh negara.
Selain itu, pendapatan PNS juga tak terpengaruh bahkan di tengah posisi pandemi seperti sekarang. Belum lagi, jika melakukan perjalanan dinas, PNS akan mendapatkan uang tambahan.
Hal itu lah yang membuat banyak masyarakat berbondong-bondong ikut mendaftar saat ada pembukaan lowongan CPNS.
Namun, dengan kenikmatan yang didapat, PNS juga memiliki keterikatan dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Salah satunya mengenai perselingkuhan. Ini adalah perbuatan yang dinilai tak patut dilakukan oleh PNS yang seharusnya menjadi contoh masyarakat.
“Akan diberikan sanksi,” kata Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama BKN, Satya Pratama kepada pers, Selasa (10/5/2022).
Aturan pelarangan selingkuh ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1990 tentang tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
“Bahwa pelanggaran terhadap zina/perselingkuhan dan hidup bersama masuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat,” jelasnya.
Sementara itu, untuk sanksi pada PNS tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS. Beleid ini juga digunakan sebagai dasar pemberian sanksi bagi PNS yang melanggar ketentuan PP 45/1990.
Adapun jenis hukuman berat yang diberikan kepada PNS yang berselingkuh adalah:
1) Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
2) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan
3) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (Enrico N. Abdielli)