Minggu, 20 April 2025

JANGAN DIBIARIN DONG..! Nusron Bongkar Akal-akalan Pengusaha Sawit Serobot Lahan Negara: 194 Perusahaan Sawit Babat Hutan 1 Juta Ha Secara Ilegal!

JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membongkar akal-akalan pengusaha menanam kelapa sawit di lahan milik negara.

Hal itu dia ungkap merespons laporan Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda soal banyaknya perusahaan sawit tak punya sertifikat hak guna usaha (SHGU) atau sertifikat hak milik (SHM).

“Misal, yang bersangkutan mempunyai HGU itu katakanlah 8 ribu hektare. Setelah kita ukur ulang, rata-rata itu ada yang (menguasai) 10 ribu hektare, ada yang 11 ribu hektare, ada juga yang 9 ribu hektare setelah kita ukur ulang. Jadi, mereka memang punya cadangan resep seperti itulah,” kata Nusron pada rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1).

Nusron mengatakan temuan itu berasal dari penelusuran Kementerian ATR/BPN. Mereka mengecek dengan sampel delapan perusahaan di 12 provinsi.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, politikus Partai Golkar itu memastikan pemerintah tak diam dengan akal-akalan perusahaan sawit dan memastikan akan mengambil tindakan tegas merespons pelanggaran tersebut.

“Ini kita tindak bagaimana pajaknya, bagaimana kemudian dia harus dendanya, apakah ini diambil alih negara, apakah mereka cukup didenda, kemudian dia dikasih hak untuk ngajuin HGU baru atau bagaimana,” ujarnya.

Langkah Nusron itu diapresiasi oleh Rifqinizamy. Dia berkata DPR mendukung penuh upaya pemerintah menindak para pengusaha sawit yang nakal.

“Kalau memang belum cukup (landasan hukumnya), kami akan membuat inisiasi untuk membuat Undang-undang baru, Pak. Kami memang akan sedang menggodok di dalam internal kami tentang Undang-Undang Administrasi Pertanahan,” ucap Rifqinizamy.

194 Perusahaan Sawit Babat Hutan 1 Juta Ha Secara Ilegal!

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Nusron Wahid juga, menyebut ada sebanyak 194 perusahaan pemilik Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit dengan luas lahan 1.081.022 hektar (ha) yang belum mengajukan hak atas tanah (HAT) per Januari 2025.

Nurson mengatakan, penanganan terhadap 194 perusahaan ini akan ditangani langsung oleh Satuan Tugas (Satgas) Kelapa Sawit yang dipimpin langsung oleh Kementerian Pertahanan dan Kejaksaan Agung.

“Seluas 1,081 juta (ha) ini sama sekali tidak daftar (HAT) dan bapak Presiden sudah membentuk Satgas Kelapa Sawit yang dipimpin oleh Bapak Menteri Pertahanan dan Wakilnya Pak Jaksa Agung, kami-kami sebagai anggota yang 194 ini akan kami serahkan kepada Satgas Kelapa Sawit,” kata Nusron dalam rapat kerja itu.

Nusron mengatakan, 194 perusahaan tersebut terlihat tidak memiliki niat baik untuk mengurus hak tanahnya. Ia menduga, perusahaan-perusahaan ini beroperasi dengan merambah hutan hak adat.

“Kemudian nabrak hutan, dan sesungguhnya memang hutan, ada hutan lindung, tapi ditanami kelapa sawit dan tidak punya izin,” tegasnya.

Sementara saat ini, tercatat sebanyak 537 perusahaan pemilik IUP kelapa sawit. Adapun rinciannya, 193 perusahaan telah menerbitkan HAT seluas 283.280,58 ha. Sementara 150 perusahaan lainnya berada dalam proses identifikasi dengan luas lahan 1.144.427.

“Yang sudah proses pengajuan izin ke kami, kami batasi sampai tanggal 3 Desember, itu ada 150 perusahaan kemudian luasnya 1,144 juta hektar posisinya dalam proses identifikasi untuk kita cocokan apakah ini nabrak hutan apa tidak,” jelasnya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru