JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena tak kunjung memecat Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto. Hal itu buntut tindakan Yandri yang cawe-cawe dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Serang, yang turut diikuti oleh istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah, pada Pilkada Kabupaten Serang 2024 lalu.
Keterlibatan Yandri diketahui berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang terbuka pada 25 Februari 2025.
Dalam sidang pengambilan putusan pada 25 Februari 2025, MK menyorot hubungan suami istri antara Yandri dengan Ratu Rachmatu Zakiyah yang merupakan calon bupati nomor urut 2 dalam Pilkada Kabupaten Serang. Saat itu, Ratu Rachmatu Zakiyah berpasangan dengan Muhammad Najib Hamas dalam Pilkada Kabupaten Serang.
MK menyatakan, Yandri terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2.
“Oleh karena itu, tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan Mahkamah, pada Senin (24/2/2025).
Salah satu acara yang dihadiri Yandri dan Ratu adalah rapat kerja cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024.
Dalam acara tersebut, Mahkamah mengacu kesaksian para saksi dan menemukan fakta adanya dukungan para kepala desa terhadap Ratu Rachmatu Zakiyah.
“Tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan H. Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dapat secara signifikan mempengaruhi sikap kepala desa selaku subjek yang menerima manfaat dalam kegiatan dan program Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal sehingga berdampak secara signifikan pada tindakan yang menguntungkan atau merugikan pihak tertentu,” ujar Enny.
MK juga meyakini, terdapat pengaruh yang signifikan antara dukungan masif kepala desa terhadap hasil akhir Pilbup Kabupaten Serang.
“Oleh karena itu, dalam Pemilukada Kabupaten Serang Tahun 2024 telah terjadi pelanggaran pemilu yang secara signifikan menguntungkan pasangan calon nomor urut 2 selaku pasangan yang memperoleh suara terbanyak,” ujar Enny.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, pelanggaran ini cukup meyakinkan Mahkamah untuk membatalkan keseluruhan hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sebagaimana ditetapkan oleh Termohon melalui Keputusan KPU Kabupaten Serang 2028/2024,” sambungnya.
Dalam putusan Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK memutuskan kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatu Zakiyah-Muhammad Najib Hamas dalam Pilkada Kabupaten Serang.
MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU). (Web Warouw)