Rabu, 2 Juli 2025

JANGAN HANYA 4 HARI..! LBH Transportasi Dukung Kebijakan Ganjil Genap di Pintu Tol, Bahkan Serukan Perluasan ke Seluruh Wilayah Jakarta

JAKARTA- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Transportasi mempertanyakan kebijakan ganjil-genap pada akses gerbang tol yang hanya berlaku untuk 4 hari saja, dengan beralasan untuk mengurai kepadatan pada titik-titik tertentu yang rawan kemacetan.

“Kebijakan ini terasa aneh dan tidak rasional waktunya yang terbatas bahkan tidak jelas, seolah-olah kemacetan Jakarta hanya 4 hari saja. Bukankah kita setiap hari macet,” tegas Hermawanto, SH selaku Direktur LBH Transportasi.

Oleh karenanya LBH Transportasi berharap dan sangat dukungannya terhadap kebijakan ganjil genap yang diterapkan di gerbang-gerbang tol Jakarta, tidak hanya 28 akses tol tapi untuk seluruh wilayah Jakarta. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mengurangi kemacetan dan mendorong penggunaan transportasi publik secara masif.

“Penerapan ganjil genap di pintu tol adalah bentuk kebijakan afirmatif yang mengatur lalu lintas secara lebih adil. Bahkan, sudah waktunya kebijakan ini diperluas ke seluruh wilayah Jakarta sebagai bagian dari manajemen mobilitas kota yang berkelanjutan,” ujar Hermawanto.

Menurut LBH Transportasi, kemacetan yang kronis di Jakarta tidak bisa lagi ditangani dengan pendekatan infrastruktur semata. Diperlukan kebijakan pembatasan kendaraan yang efektif, disertai penguatan sistem transportasi umum.

“Masyarakat harus didorong beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum yang terintegrasi, aman, dan terjangkau,” lanjutnya.

LBH Transportasi juga menilai bahwa ganjil genap tidak hanya berdampak pada pengurangan kemacetan, tetapi juga membawa manfaat bagi kualitas udara dan efisiensi waktu perjalanan.

LBH Transportasi mendorong Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama-sama Pemprov DKI Jakarta untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh atas efektivitas ganjil genap.

“Perlu disiapkan segera mitigasi dampak bagi kelompok rentan yang terdampak kebijakan ini,” ujarnya.

Pemprov DKI Jakarta perlu memastikan peningkatan layanan transportasi umum sebagai prasyarat perluasan kebijakan.

“Kebijakan ganjil genap bukan bentuk pembatasan hak, tetapi perlindungan atas hak warga kota untuk menikmati ruang publik yang sehat, aman, dan efisien,” tutup Hermawanto.

Kepada Bergelora.com di Jakarta sebelumnya dilaporkan, petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menerapkan kebijakan ganjil genap di 28 akses gerbang tol wilayah DKI Jakarta. Aturan ini berlaku selama lima hari, mulai Senin hingga Jumat, 19-23 Mei 2025, dengan dua sesi pemberlakuan, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Kebijakan ini bertujuan mengurai kepadatan lalu lintas, terutama di titik-titik yang teridentifikasi sebagai kawasan rawan kemacetan. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru