BANDA ACEH – Aksi ribuan mahasiswa menuntut Plt Gubernur Aceh berpihak pada rakyat di Banda Aceh, Kamis (11/4) menyusul penolakan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas gugatan Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Walhi Aceh, dan perwakilan masyarat Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya terhadap Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada PT Emas Mineral Murni seluas 10.000 Hektare.
Kepada Bergelora.com dilaporkan, aksi yang mengatas namakan Gerakan Masyarakat Sipil Aceh terdiri dari ribuan mahasiswa, Walhi Aceh, Katahati Institute, Aceh Institute, ACSTF, Balai Syura Ureung Inong Aceh, Flower Aceh, Forum LSM Aceh, HISOMA, JATAM, JMSPS, Kontras Aceh, LBH Banda Aceh, MaTA, Prodeelat dan Serikat Inong Aceh.
Ribuan mahasiswa itu menuntut pencabutan izin tambang PT Emas Mineral Murni (PT EMM) merupakan aksi terbesar yang dilakukan oleh mahasiswa dalam kurun waktu 14 tahun setelah Perdamaian Aceh. Melalui aksi ini, mahasiswa menyuarakan penolakan masyarakat di sekitar area tambangPT. EMM karena berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat. Sebagian dari wilayah konsesi tambang berada di dalam area hutan lindung.
Presiden Mahasiswa kampus Stebank Islam, Jakarta Andi Prayoga mengatakan rakyat Aceh sudah capek dengan penindasan dan ketidakadilan. Lahirnya Gerakan Aceh Merdeka juga karena adanya ketidakadilan dan Penindasan terhadap Rakyat Aceh.

“Jangan ada lagi konflik. Potensi konflik pun harus dihindari. Saya khawatir keberadaan PT. EMM ini menjadi pemicu konflik. Ribuan mahasiswa dan masyarakat sudah berunjuk rasa dalam rangka menolak PT. EMM. Ini adalah bukti kuat Bahwa keberadaan PT. EMM menyakiti hati rakyat Aceh,Oleh karena itu, kami menolak PT. EMM,” sebutnya.
Mahasiswa meminta agar Plt. Gubernur Aceh segera membuka ruang dialog yang kondusif dengan mahasiswa untuk mendengarkan aspirasi mahasiswa dan membahas solusi-solusi konkrit yang tepat dalam mengatasi persoalan ini.
“Tanah Aceh tidak rela sejengkal tanah pun dikuasai oleh asing. Dan jika keputusan Hakim tidak memihak pada kami, maka kami akan janjikan membawa masa demonstrasi jauh lebih besar dari sekarang. Dan tentunya kami meminta kepada Pak Jokowi agar segera mencopot menteri ESDM,” tambahnya.
Plt Gubernur Aceh juga diminta untuk bersikap tegas selaku Kepala Daerah yang berkewajiban memenuhi hak dasar masyarakat melalui kebijakan yang menjamin perlindungan lingkungan, keseimbangan ekosistem berkelanjutan serta keselamatan dan kesejahteraan rakyat Aceh.
“Jangan berangus kewenangan Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan UUPA dan menjalankan rekomendasi DPR Aceh tentang perlawanan hukum terhadap izin usaha produksi PT EMM,” tegasnya.
Aksi itu juga menuntut Kapolda untuk mengusut aparat pelaku kekerasan terhadap mahasiswa yang melakukan aksi pada Senin, 9 April 2019. Pimpinan perguruan tinggi diminta untuk tidak mengintervensi mahasiswa yang melakukan aksi menyuarakan tuntutan masyarakat dalam menjamin kehidupan yang layak dan lestari.
Kronologi
Menanggapi hal itu, Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur mengatakan putusan tersebut menjadi catatan dan melukai rasa keadilan masyarakat, ketika korporasi dibiarkan melanggar hukum, merusak lingkungan, dan mengorbankan hak-hak masyarakat.
Padahal kata M Nur, selama persidangan pihaknya telah mengajukan sekitar 60 alat bukti yang menguatkan pencabutan izin PT EMM.
Adapun sejumlah alat bukti yang diajukan itu diantanya, Surat Komite Peralihan Aceh (KPA) Nagan Raya yang menolak dengan tegas pernyataan PT EMM yang menyatakan KPA Nagan Raya seolah-olah memberikan dukungan kepada PT EMM akibat dari pemberian sejumlah dana bantuan untuk kegiatan-kegiatan di hari-hari besar kepada KPA.
Kemudian Surat Pernyataan dari Anak Kandung Alm. Tgk, Bantaqiah yaitu Tgk. Malikuk Azin Bin Tgk. Bantaqiah yang menyatakan kehadiran tambang PT EMM merupakan potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa depan di sektor Sumber Daya Alam, di tengah kasus pelanggaran HAM masa lalu (Tragedi Tgk. Bantaqiah) sampai hari ini belum mampu diselesaikan.
“Pada sidang-sidang juga telah diajukan petisi-petisi yang telah ditandatangani oleh berbagai lintas elemen sipil di Provinsi Aceh baik mahasiswa, organisasi, masyarakat sipil dan pihak-pihak lainya juga disampaikan sebagai bukti tambahan terakhir untuk kasus PT. EMM oleh penggugat,” kata Muhammad Nur.
Aksi itu menegaskan pemberian izin pada PT EMM merupakan pelecehan terhadap UU Pemerintahan Aceh. Karenanya, Pemerintah Aceh harus menyatakan secara tegas dan percaya diri posisinya kepada publik Aceh terkait hal ini.
Selain itu, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPR Aceh) Nomor 29/DPRA/2018 pada 6 November 2018 menyatakan bahwa izin usaha pertambangan operasi produksi Nomor 66/1/IUP/PMA/2017 yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal RI (BKPM RI) pada 19 Desember 2017 bertentangan dengan kewenangan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh.
UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh pada pasal 156 menyatakan bahwa Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota mengelola sumber daya alam di Aceh, termasuk pertambangan mineral, sesuai dengan kewenangannya serta menerapkan prinsip transparansi dan pembangunan berkelanjutan.
“Sepertinya pasal ini belum sepenuhnya dipahami secara baik oleh Pemerintahan Aceh yang dibuktikan dengan berlarutnya penuntasan persoalan izin PT. EMM. Karenanya, DPR Aceh merekomendasikan BKPM RI untuk mencabut izin tersebut dan meminta Gubernur Aceh untuk membentuk tim khusus yang melibatkan DPR Aceh untuk melakukan upaya hukum terhadap izin tersebut,” katanya.
Ia melanjutkan, empat bulan setelah Keputusan DPR Aceh, Pemerintah Aceh terus membiarkan persoalan ini berlarut dan tidak memperlihatkan ketegasan. Tuntutan mahasiswa untuk bertemu gubernur juga tidak mendapatkan tanggapan yang memadai bahwa disebut sebagai pemaksaan kehendak.
“Aksi mahasiswa yang sedang berlangsung bukanlah pemaksaan kehendak sebagaimana yang disampaikan oleh Plt. Gubernur Aceh melainkan pembelaan terhadap UU Pemerintahan Aceh yang semakin tidak dihormati oleh pemerintah pusat. Plt. Gubernur Aceh tidak perlu mencurigai adanya pihak yang menunggangi aksi mahasiswa yang telah berlangsung selama 3 hari ini,” tegasnya.
Menurutnya, niat baik dari demontrasi yang dilakukan oleh mahasiswa ini belum dipahami dengan baik oleh Plt. Gubernur Aceh. Gagal paham ini dapat dilihat dari pembiaran aksi brutal aparat keamanan yang melakukan tindakan represif terhadap mahasiswa dan penembakan gas air mata ke badan para mahasiswa yang menyuarakan aspirasi masyarakat, merupakan suatu pelanggaran terhadap protap kepolisian itu sendiri.
“Padahal dalam point perjanjian damai (Poin 4.12), polisi Aceh akan memperoleh pelatihan khusus dengan penekanan pada penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia,” katanya. (Raihal Fajri)