JAKARTA – Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menargetkan RUU IKN disahkan menjadi undang-undang paling lambat akhir Januari 2022.
“RUU IKN ini ditargetkan sudah bisa selesai dan diketuk dalam rapat paripurna pada pertengahan atau akhir bulan Januari 2022,” kata Wakil Ketua Pansus RUU IKN Junimart Girsang saat dihubungi pers Kamis (6/1/2022).
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Junimart menjelaskan, proses pembahasan RUU IKN kini sudah memasuki pembahasan oleh tim perumus (timus) dan akan dilanjutkan ke tim sinkronisasi (timsin).
Politikus PDI-P itu menyebutkan, pada Kamis ini timus mengagendakan rapat untuk merumuskan materi RUU IKN.
“Ya dalam kerangka perumusan untuk disampaikan kembali ke panja,” ujar dia.
Ia menuturkan, Pansus RUU IKN juga menjadwalkan kunjungan kerja ke daerah calon ibu kota di Kalimantan Timur pada 9 dan 10 Januari 2022 mendatang.
“Pansus akan melihat titik-titik lokasi utama IKN dan bertemu dengan tokoh-tokoh masyarakat setempat serta Pemda,” kata Junimart.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Pansus RUU IKN Saan Mustopa mengatakan, Pansus RUU IKN juga akan melakukan konsultasi publik ke sejumlah perguruan tinggi sebelum membawa pembahasan RUU IKN ke tim sinkronisasi.
Ia melanjutkan, RUU IKN perlu segera dirampungkan agar rencana pemindahan ibu kota memiliki payung hukum yang memberi kepastian bahwa ibu kota akan dipindahkan dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
“Soal pemindahan ibu kota ini kan supaya tidak menimbulkan kesimpangsiuran ya dan sebagainya, itu kan perlu ada semacam kepastian,” kata politikus Partai Nasdem itu. (Web Waroue)