Rabu, 22 Maret 2023

JANGAN LANGGAR…! Dr. Kurtubi: UUD’45 Larang Pertamina Diprivatisasi, Baik Sebagai Holding Maupun Subholding

Dr. Kurtubi, pakar energi. (Ist)

JAKARTA- Pemerintah seharusnya menghindari privatisasi perusahaan negara dibidang usaha migas hulu dan hilir sesuai dengan perintah Pasal 33 UUD 45 ayat 2 dan 3. Undang-Undang BUMN No.19/2003 seharusnya tidak hanya melarang BUMN PT Persero diprivatisasi, tetapi juga harus melarang anak perusahaannya atau sub-holdingnya untuk diprivatisasi. Hal ini ditegaskan Dr. Kurtubi dalam kesaksiannya sebagai saksi ahli dalam Sidang Mahkamah Konstitusi atas Perkara 61/PUU-XVIII/2020, Senin (18/12) lalu.

“Agar kekayaan migas yang ada diperut bumi yang harus dikuasai oleh negara dan juga agar cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak seperti BBM juga harus dikuasai oleh negara,” tegasnya.

Ia menegaskan, penguasaan oleh negara tersebut ditujukan agar kekayaan migas diperut bumi dan BBM bisa untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

“Maka pengelolaannya harus oleh perusahaan negara. Dalam bentuk atau struktur monopoli alamiah (natural monopoly). Karena konsumen atau pasar BBM yang harus dipenuhi sangat besar dan perusahaan negara yang mengelolanya bergerak terintegrasi dari hulu sampai hilir.  Monopoli alamiah merupakan bentuk atau struktur perusahaan yang paling efisien mengalahi bentuk pasar persaingan,” jelasnya.

Kepada Bergelora.com dilaporkan, ia mengingatkan bahwa konstitusi sudah tegas melarang privatisasi perusahaan milik negara yang bidang usahanya mencari dan memproduksikan minyak mentah yang ada diperut bumi yang menurut konstitusi harus dikuasai oleh negara.

“Kemudian mengolah minyak mentah menjadi BBM yang merupakan produk yang menguasai hajat hidup orang banyak yang harus  didistribusikan keseluruh Indonesia,  juga menurut konstitusi harus dikuasai oleh negara,  kemudian didistribusikan dan dijual kepada rakyat diseluruh Indonesia,” tegasnya. 

Menurutnya, pemerintah dapat mengupayakan agar Pertamina bisa lebih terbuka dan akuntabel serta secara finansial bisa lebih  kuat. Namun, tidak perlu melakukan privatisasi yang melanggar Konstitusi.

“Maka pemerintah sebaiknya menyerahkan kuasa pertambangan ke Pertamina seperti pada Undang-Undang No. 44/1960 dan Undang-undang No. 8/1971 sehingga Pertamina memperoleh kembali kepercayaan yang tinggi dari perusahaan migas dunia dan lembaga keuangan international,” ujarnya.

Demikian juga jika keinginan pemerintah untuk mengarahkan Pertamina menjadi lebih terbuka dan akuntabel, tidak perlu dengan menjual saham Pertamina meski dibawah 50%.

“Karena itu melanggar Konstitusi. Tetapi bisa dengan IPO sehingga Pertamina menjadi perusahaan publik, tetapi sahamnya tidak diperdagangkan (Non-listed poblic company). (Web Warouw)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,584PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru