JAKARTA – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (21/4/2026).
Pengesahan tersebut dilakukan setelah Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyampaikan laporan hasil pembahasan yang dilakukan pada tingkat pertama.
“Secara keseluruhan RUU PSDK terdiri dari 12 Bab dan 78 Pasal. Untuk itu kami mohon izin untuk membacakan hanya beberapa poin-poin yang penting,” ujar Andreas dalam rapat paripurna, Selasa (21/4/2026).
Andreas menyebutkan, setidaknya ada lima poin penting dalam RUU PSDK, berikut daftarnya:
1. Perluasan subyek yang dilindungi
UU PSDK tidak hanya memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, tetapi juga mencakup saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli. Kelompok-kelompok ini dinilai juga rentan terhadap ancaman dalam proses peradilan pidana.
2. Penguatan kelembagaan LPSK
Dalam UU PSDK, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ditegaskan sebagai lembaga negara yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.
Selain itu, LPSK diperkuat melalui pembentukan perwakilan di daerah sesuai kebutuhan.
3. Hak kompensasi bagi korban
UU PSDK mengatur negara memberikan kompensasi kepada korban apabila pelaku tidak mampu memenuhi ganti rugi. Hak ini diberikan terutama bagi korban pelanggaran HAM berat, perdagangan orang, tindak pidana terorisme, serta kekerasan seksual.
4. Pembentukan Dana Abadi Korban
UU PSDK mengatur pembentukan Dana Abadi Korban yang digunakan untuk membiayai kompensasi dan pemulihan korban. Skema ini diharapkan menjamin keberlanjutan dukungan negara bagi korban. Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi korban sebagai bagian dari dana abadi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Pengelolaan dana abadi korban dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Hasil pengelolaan dana abadi korban dimanfaatkan oleh LPSK. Dalam hal ini, sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bagi hasil penerimaan negara bukan pajak penegakan hukum, denda pidana, hasil pengelolaan barang rampasan, dana tanggung jawab sosial dan lingkungan, hibah, filantropi, pendapatan investasi, dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan-undangan.
5. Satuan tugas khusus perlindungan
Di dalam RUU PSDK, LPSK diberi kewenangan membentuk satuan tugas khusus guna menjalankan perlindungan terhadap saksi, korban, pelapor, informan, maupun ahli secara lebih efektif.
6. Koordinasi LPSK
LPSK melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam melakukan perlindungan terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Pelapor, dan Ahli dalam setiap proses pidana pidana.
7. Partisipasi Publik
Setiap orang, termasuk sahabat saksi dan korban, dapat berpartisipasi dalam membantu upaya pelaksanaan perlindungan.
8. Pemantauan dan evaluasi
Pemantauan dan evaluasi, di mana pemerintah pusat dan DPR melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang ini dua tahun setelah diundangkan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam undang-undang.
9. Ketentuan pidana
Ketentuan pidana telah diakomodasi dalam KUHP, sehingga di RUU hanya disebutkan setiap orang yang melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan perlindungan Saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan atau ahli dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Komisi XIII mengharapkan dan memohon persetujuan Rapat Paripurna DPR RI pada hari ini terhadap Rancangan Undang-Undang tersebut untuk menjadi Undang-Undang dan selanjutnya disampaikan kepada Presiden,” tutup Andreas.
Setelahnya, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan peserta rapat untuk mengesahkan RUU PSDK menjadi UU.
“Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Perlindungan Saksi dan Korban apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?” kata Puan.
“Setujuuuuu,” jawab peserta rapat secara serempak dikutip Bergelora.com di Jakarta. (Calvin G. Eben-Haezer)

