Selasa, 21 April 2026

BONGKAR SEMUANYA NIH..! Istri Noel Ungkap Kebohongan Bobby ‘Sultan’ Soal Kesaksian Pemerasan

JAKARTA – Istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, Silvia Rinita Harefa menuding Irvian Bobby berbohong selama persidangan.

Bobby yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama dengan Noel menyampaikan bahwa Silvia melakukan intimidasi terhadap ibunya.

Bobby menceritakan bahwa Silvia sempat menghubungi ibunya dan menyampaikan agar “menutup mulut” selama perkara ini berjalan di persidangan.

“Saya sampaikan ke ibu saya, bahwa ‘mama tenang aja saya akan menyampaikan apa yang, fakta yang sebenar-benarnya akan saya sampaikan di depan majelis yang terhormat ini’. Jadi tekanan dan intimidasi yang diterima oleh saya sudah mulai dari sejak saya berada di rutan,” kata Bobby dalam kesaksian di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (21/4/2026).

Mendapat tudingan tersebut, Silvia kemudian mengancam Bobby dan akan melaporkannya ke polisi. Silvia mengklaim bahwa tidak ada bukti keterangan percakapan antara dirinya dan ibu Bobby seperti yang dituduhkan.

“Jadi poinnya Bobby banyak berbohong di dalam persidangan, hal yang kecil aja dia harus karang kebohongan kan, sampai aku harus dibawa-bawa gitu kan. Terus berdasarkan info tersebut, rencananya aku akan melaporkan ke polisi kebohongan itu,” kata Silvia usai persidangan.

Silvia menegaskan bahwa komunikasinya dengan ibu Bobby hanya sebatas saling memberi dukungan agar para terdakwa mendapat hukuman paling ringan dari majelis hakim.

“Kalau bisa kita bantu supaya kita ini nanti semua dapat hukuman yang seringan-ringannya,” ujarnya.

Dalam keterangan terpisah, penasihat hukum Irvian Bobby, Hervan Mahendra menegaskan bahwa keterangan kliennya adalah fakta persidangan dan disampaikan di bawah sumpah.

“Keterangan yang disampaikan di depan persidangan itu di bawah sumpah. Kalau kita tidak mempercayai itu, keterangan mana lagi yang harus dipercayai,” ungkapnya.

Hervan mempersilakan kepada Silvia untuk membuat laporan ke polisi. Menurutnya, pernyataan Bobby adalah hal yang valid dan didasari dengan bukti.

“Silakan saja. Kalau merasa nama baiknya tercemar, kami tunggu,” terangnya.

Dakwaan Noel Dkk

Kepada Bergelora.com di Jakarta, Selasa, (21/4) dilaporka , Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) dan komplotannya didakwa menerima uang Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3. Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang dakwaan perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ujar Jaksa.

Jaksa memaparkan, pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021.

Dalam perkara ini, eks Wamenaker Noel dan kawan-kawan diduga menggunakan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3.

Ketika bertemu, Hery Sutanto meminta bawahannya tetap meneruskan ‘tradisi’ berupa ‘apresiasi atau biayanon teknis/undertable’ di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.

Tradisi yang dimaksud ialah memungut uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui PJK3 sebesar Rp 300.000 sampai Rp 500.000 per sertifikat.

Jaksa menyebutkan, Noel sendiri menerima Rp 3.365.000.000 dan 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain dalam perkara ini.

Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum,” kata jaksa.

Sementara, Irvian Bobby diduga menerima Rp 69 miliar.

Dia juga diduga sering memberikan sejumlah barang atau hadiah kepada pejabat kementerian lainnya hingga dijuluki ‘Sultan Kemnaker’.

Atas perbuatannya, Noel dkk didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles