Selasa, 1 Juli 2025

JANGAN LEMPAR TANGGUNG JAWAB..! TNI Minta Ijin Berbisnis, Kesejahteraan Keluarga Prajurit oleh Pemerintah Dipertanyakan

JAKARTA – Pemerintah diharapkan tidak lepas tangan soal isu kesejahteraan prajurit dan tidak membiarkan wacana mencabut larangan berbisnis bagi anggota aktif TNI dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 berlanjut.

Menurut Direktur Imparsial Gufron Mabruri, salah satu amanat Reformasi 1998 adalah TNI harus menjadi alat pertahanan negara yang profesional dan tidak terlibat dalam jabatan publik dan memberi batas tegas terhadap kehidupan warga sipil.

Selain itu, supaya TNI profesional maka seluruh bisnis militer yang dijalankan selama periode rezim Orde Baru diambil alih negara.

Sebagai gantinya, pemerintah diberi tanggung jawab memastikan kesejahteraan setiap prajurit TNI dan mestinya wacana pencabutan larangan berbisnis tidak muncul.

“Pada titik ini, sudah seharusnya pemerintah tidak lempar tanggung jawab dalam mensejahterakan prajurit,” kata Gufron dalam keterangannya seperti dikutip pada Rabu (24/7/2024).

Gufron mengatakan, tugas mensejahterakan prajurit merupakan kewajiban negara dan bukan tanggung jawab personel TNI secara individu.

“Seharusnya alih-alih menghapus larangan berbisnis bagi TNI aktif, pemerintah dan TNI fokus di dalam mensejahterakan prajurit dan bukan malah mendorong prajurit berbisnis,” ucap Gufron.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak tetap berharap personelnya diizinkan berbisnis.

Dia juga mengakui ada sejumlah prajurit yang menjadi ojek online (ojol) sebagai pekerjaan sampingan.

Akan tetapi, Maruli menyampaikan jika usulan itu tidak disetujui maka TNI akan tetap menjalankan tugas sesuai aturan undang-undang.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, TNI mengusulkan supaya prajurit aktif diperbolehkan terlibat di dalam kegiatan bisnis lewat revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Berdasarkan Pasal 39 huruf c UU TNI, prajurit aktif dilarang terlibat kegiatan bisnis. Untuk itu, TNI mengusulkan agar pasal tersebut dihapus.

Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro beralasan bahwa seharusnya yang dilarang berkegiatan bisnis adalah institusi TNI, bukan prajurit TNI.

“Kita sarankan ini (Pasal 39 UU TNI huruf c dibuang, mestinya yang dilarang adalah institusi TNI untuk berbisnis. Tapi kalau prajurit, orang mau buka warung aja endak (enggak boleh),” ujar Kresno dalam acara “Dengar Pendapat Publik RUU TNI/Polri” yang diselenggarakan Kemenko Polhukam di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024) sore, dikutip dari Youtube Kemenko Polhukam. (Web Watouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru