Selasa, 18 Februari 2025

PERIKSA SEMUANYA..! KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba, Kementerian ESDM Buka Suara

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait penggeledahan Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) di Tebet, Jakarta Selatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK).

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan, penggeledahan itu berkaitan dengan pencarian barang bukti atas kasus tersebu

“Saat ini masih berlangsung pencarian barang bukti yang diperlukan,” ujarnya dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (24/7/2024).

Ia pun memastikan, Kementerian ESDM akan mendukung upaya KPK serta aparat penegak hukum lainnya untuk menangani kasus-kasus yang merugikan negara di sektor ESDM.

“Kami terus mendukung KPK dan APH lainnya dalam penegakan hukum di sektor ESDM,” kata Agus.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan sebelumnya, penggeledahan Kantor Ditjen Minerba di Tebet oleh KPK terjadi pada hari ini, Rabu (24/7/2024).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, selain terkait dugaan gratifikasi dan TPPU eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani, penggeledahan menyangkut pula dugaan suap pengurusan izin tambang pengusaha Muhaimin Syarif (MS) kepada Abdul Gani.

“Kami sampaikan bahwa pada hari ini tanggal 24 Juli 2024, sedang ada kegiatan penggeledahan di Kantor Ditjen Minerba ESDM, Tebet, Jakarta Selatan,” kata Tessa dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (24/7/2024).

Adapun Muhaimin saat ini tengah mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK setelah diumumkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Ia diduga menyuap Abdul Gani terkait pengurusan puluhan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM.

Sementara Abdul Gani disebut menerima suap dari sejumlah pihak, termasuk terkait perizinan tambang.

Abdul Gani sendiri saat ini sedang menjalani sidang atas dakwaan dugaan menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 109,7 miliar.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate, Jaksa KPK menyebut, Abdul Gani diduga menerima uang panas Rp 99,8 miliar dan 30.000 dollar AS. Uang itu diterima melalui transfer perbankan maupun secara tunai.

Penerimaan uang di antaranya terkait proyek infrastruktur, suap jual beli jabatan, hingga uang dari pengusaha tambang. KPK kemudian mengembangkan perkara Abdul Gani dan menetapkan sejumlah tersangka pemberi suap. Saat ini, perkara tersebut masih bergulir di tahap penyidikan. (Web Warouw)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru