Pemerintah perlu segera membuka kembali ruang dialog yang melibatkan korban pelanggaran HAM masa lalu, untuk melakukan pendekatan-pendekatan secara kemanusiaan. Saat ini perlu mencari alternatif penyelesaian dengan membuat road map penuntasan kasus pelanggaran HAM yang berat secara kongkrit, komprehensif dan berarti bagi publik. Sehingga upaya penyelesaiannya dapat dilakukan secara terencana. M. Ridha Saleh, Direktur Rumah Mediasi Indonesia dan mantan Komisioner Komnasham menyoroti hal ini di Bergelora.com. (Redaksi)
Oleh: M. Ridha Saleh
PADA tanggal 31 Mei 2018 presiden Joko Widodo telah menerima peserta aksi kamisan yang terdiri dari perwakilan korban dan keluarga pelanggaran ham dan pelanggaran ham masa lalu. Menurut juru bicara Presiden Johan Budi, korban dan keluarga korban pelanggaran ham dan pelanggaran ham masa lalu diterima oleh presiden, karena presiden ingin mendengarkan langsung permasalahanya tidak melalui mediator.
Namun suasana kebatina korban terusik kembali setelah penyataan pesimis Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang menyatakan Siapa pun yang menjadi Presiden dan Jaksa Agungnya, tetap akan sulit memproses dan menyelesaikan kasusnya.
Alasan jaksa Agung bersikap pesimis, karena sebelumnya Kejaksaan Agung sudah pernah melakukan konsinyering bersama Komnas HAM hampir sepekan lamanya, bahwa hasil penyelidikan dugaan pelanggran berat HAM oleh Komnas HAM tidak dilandasi dengan bukti otentik. Sayang sekali Jaksa Agung tidak menjelaskan apa yang di maksud dengan bukti otentik tersebut.
Prosedur Penyelidikan
Sepengetahuan penulis, Prosedur penyelidikan Komnas Ham atas dugaan pelanggaran HAM masa lalu dilakukan dengan presedur yang memadai dan menggunakan standar yang berlaku secara Nasional dan Internasional serta referensi yang bersumber dari Mahkama Agung, termasuk peraturan-peraturan penyelidikan pelanggaran ham masa lalu yang selama ini berlalu di internal Komnas Ham.
Dalam penyelidikan pelanggaran berat ham berat masa lalu, Komnas HAM menunjuk penyelidik yang berkompoten terdiri dari komisioner Komnas Ham dan penyelidik independen yang ahli dibidangnya. Para penyelidik yang ditunjuk oleh Komnas Ham ini adalah para penyelidik dengan syarat bahwa tidak ada keterlibatan apapun baik latar belakang, sikap maupun posisi politik dan aspek-aspek lain yang akan mempengaruhi psikologi dan obyektivitas hasil penyelidikan.
Dalam penyelidikan kasus dugaan pelanggaran ham masa lalu, tim penyelidik pasti mengumpulkan bukti-bukti dokumen penting negara/pemerintah seperti notulensi rapat, pernyataan, visualisasi, peraturan yang menunjukan bahwa bukti-bukti tersebut sangat berkaitan dengan pelanggran yang terjadi karena ada keterlibatan negara secara sistimasitis dalam peristiwa tersebut.
Dalam mengumpulkan informasi suatu peristiwa dugaan pelanggaran ham berat masalalu, tim penyelidik mendatangi sejumlah tempat peristiwa untuk melihat langsung dan memeriksa bukti-bukti lapangan
Tim penyeledikan Komnas HAM diharuskan memeriksa saksi korban dan keluarga korban atas suatu peristiwa pelanggaran ham berat tersebut, bahkan tim penyelidik juga diharuskan memeriksa atau meminta keterangan dari aktor dan institusi yang diduga sebagai pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu tersebut.
Secara hukum, kontek dan substansi penyelidikan tim penyelidik pro justisia komnas ham tersebut, hanya sampai untuk menemukan bukti permulaan yang cukup terhadap suatu peristiwa pelnaggaran ham masa lalu.
Seperi bahwa dalam peristiwa tersebut telah ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi tindakan pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik lainnya, penyiksaan, perkosaan, penganiayaan, dan penghilangan orang secara paksa.
Dimana “Perbuatan tersebut merupakan bagian dari serangan yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, yaitu suatu rangkaian yang dilakukan secara sistimatis sebagai kelanjutan dari kebijakan penguasa”.
dalam konteks ini, seharusnya Jaksa Agung sebagai penyidik yang di mandatkan oleh UU 26 tahun 2000 tentang pengadilan Ham, mengerti dan memahami kewenangan penyelidikan, bahwa Komnas HAM sebagai penyelidik hanya dimandatkan untuk menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Jaksa Agunglah yang berkewajiban untuk melanjutkan penyidikanya termasuk untuk menemukan bukti-bukti otentik yang dimaksudkan oleh Jaksa Agung sendiri.
Solusi lain
Kejahatan HAM bukan merupakan kejahatan biasa tetapi merupakan Extra Ordinary Crime. Pelanggaran berat HAM dikatakan Extra Ordinary Crime, disebabkan 3 (tiga) alasan, yaitu: 1. Pola tindak pidana yang sangat sistematis dan dilakukan oleh pemegang kekuasaan, sehingga kejahatan tersebut baru bisa diadili jika kekuasaan itu runtuh. 2. Kejahatan tersebut sangat mencederai rasa keadilan secara mendalam dilakukan dengan cara-cara yang mengurangi atau menghilangkan derajat kemanusiaan. 3. Kejahatan tersebut sering berlindung di balik dasar penegakan hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
Era reformasi seharusnya di pahami sebagai perrjuangan dari komponen bangsa dan rakyat indonesia untuk memberikan kesempatan bagi negara untuk membangun tatanan demokrasi dan kesejahteraan rakyat yang lebih adil, termasuk menyelesaikan pelanggaran ham masa lalu yang tertup rapat di era sebelumnya. Jadi tidak ada alasan bagi negara untuk tidak menuntaskan beban tersebut, apalagi peraturan perundang-undangan tentang pengadilan ham untuk kejahtan HAM sudah memadai.
Korban dan keluarga korban pelanggaran ham berat masa lalu memiliki beban keadilan yang berbeda dengan korban-korban pelanggaran ham yang terjadi saat ini, walaupun beban dari derajat – harkat dan martabat kemanusianya sama, demikian pula beban yang diemban oleh negara jika negara pesimis menyelesaikan kasus-kasus tersebut.
Korban dan keluarga korban pelanggaran ham masa lalu adalah korban yang terbebani tekanan politik, psikologi, ekonomi dan ketidakpastian, itu berarti kekerasan negara akan berlangsung secara terus menerus sepanjang kasus tersebut tidak terselusaikan, sehingga menjadi sebuah beban sejarah (burden of history).
Penuntasan kasus pelanggaran HAM yang menjadi tanggung jawab negara merupakan hal yang paling penting bagi korban dan keluarga korban pelanggaran HAM. Pembangunan demokrasi Indonesia ke depan tidak akan utuh selama penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM masih terbengkalai.
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006, menyatakan bahwa pengungkapan kebenaran dan rekonsiliasi bisa dilakukan dengan dasar UU yang sesuai dengan UUD 1945, atau kebijakan politik, dimana kebijakan politik oleh presiden telah dituangkan dalam RPJMN yang secara tegas menyebutkan bahwa presiden akan membetuk komite yang langsung dibawah presiden untuk mencari jalan dan resolusi-resolusi yang kongkrit untuk memenuhi rasa keadilan korban.
Dalam upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu perlu kiranya dilakukan dengan membuka kembali ruang dialog yang melibatkan korban, melakukan pendekatan-pendekatan secara kemanusiaan, mencari alternatif penyelesaian dengan membuat road map penuntasan kasus pelanggaran HAM yang berat secara kongkrit, komprehensif dan berarti bagi publik, sehingga upaya penyelesaiannya dapat dilakukan secara terencana.