Rabu, 17 September 2025

JANGAN MERUGIKAN RAKYAT KECIL..! Guru Besar Minta Pemerintah Lindungi Petani dari Jeratan Denda Sawit Ilegal

JAKARTA – Guru Besar Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Dr. Sudarsono Soedomo, menilai kebijakan pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang menagih denda kepada pelaku usaha perkebunan sawit ilegal berpotensi menimbulkan beban baru bagi masyarakat kecil, khususnya petani plasma.

Menurutnya, persoalan utama tidak hanya soal perkebunan sawit yang disebut ilegal, melainkan juga status kawasan hutan itu sendiri. Banyak lahan yang diklaim sebagai kawasan hutan ternyata sudah lebih dulu digarap masyarakat untuk kebun karet, kopi, cokelat, hingga sawit bahkan sejak sebelum Indonesia merdeka.

“Yang ilegal itu dalam banyak kasus justru kawasan hutannya. Fakta ini diabaikan, padahal masyarakat sudah lama hidup dan bekerja di lahan tersebut,” ujar Sudarsono, Selasa (16/9/2025).

Ia mencontohkan, banyak petani plasma yang kini menghadapi ketidakpastian hukum. Padahal, kata dia, petani sanggup membayar sewa Rp500 ribu per hektare per tahun, lebih tinggi dibandingkan kontribusi hutan tanaman industri (HTI) yang rata-rata hanya Rp280 ribu per hektare.

“Pilihlah kebijakan yang lebih memakmurkan rakyat. Jangan sampai petani kecil yang menggantungkan hidup dari sawit justru menjadi korban aturan yang tidak jelas,” tegasnya.

Sudarsono juga mengingatkan bahwa masalah tata batas kawasan hutan seringkali tidak transparan. Hal ini berisiko memicu konflik hukum, bukan hanya dengan perusahaan, tetapi juga dengan masyarakat kecil yang lahannya tiba-tiba diklaim masuk kawasan hutan.

Ia berharap Presiden Prabowo segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan kontroversi ini.

“Rakyat sudah terlalu lama menunggu dibebaskan dari jeratan klaim kawasan hutan. Kalau masalah ini bisa diselesaikan, rakyat kecil yang paling diuntungkan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Satgas PKH Febrie Adriansyah menegaskan bahwa pengusaha sawit dan tambang ilegal tetap wajib membayar denda administratif meski lahan mereka telah disita negara.

Sejak delapan bulan terakhir, Satgas PKH telah menertibkan lebih dari 3,3 juta hektare lahan yang dikuasai secara ilegal. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru