JAKARTA- Tokoh Senior dan mantan Menteri Lingkungan Hidup, Prof. Dr. Emil Salim menyoroti pemberian izin pertambangan mas seluas separoh dari Pulau Sangihe. Selama ini, berbagai elemen masyarakat dari Kepulauan Sangihe melakukan penolakan terhadap PT. Tambang Mas Sangihe (TMS).
Sorotan Emil Salim itu tertangkap melalui cuitan twitternya pada Senin (13/12/2021). Dia menyatakan, Bupati Kepulauan Sangihe, Jabes Ezar Gaghana kepada perwakilan ESDM, Imam Bustan Pramudya mengatakan tidak pernah teken persetujuan tambang emas di Pulau Sangihe.
Emil Salim menuliskan dalam twitternya, “Kepada wkl. ESDM, Imam Bustan Pramudya, Bupati Kepulauan Sangihe, Jabes Ezar Gaghana jelaskan TIDAK PERNAH menanda-tangani persetujuan tambang emas di Pulau Sangihe yg bakal gali area seluas separoh pulau oleh perusahaan Kanada PT TMS sehingga lahirkan gerakan: Save Sangihe!”
TMS merupakan perusahaan gabungan yang tercatat di Kanada, Sangihe Gold Corporation sebagai pemegang saham mayoritas. Sedangkan, perusahaan dalam negeri kebagian 30 persen. Dalam ketiga perusahaan itu tercatat sejumlah nama, termasuk politisi.
Pulau Sangihe memiliki luas sekitar 73.680 hektar (736,8 km2), sementara izin pertambangan yang diberikan mencapai 42.000 hektar. Jadi, sebagian besar dari luas Pulau Sangihe. Operasio pertambangan ini mengacu kepada Keputusan Menteri ESDM Nomor: 163.K/MB.04/DJB/2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan sebelumnya, tim dari Kementerian ESDM turun ke Pulau Sangihe untuk mengecek keberadaan PT. PTMS. Dalam pertemuan tim ESDM, Bupati Sangihe dan perwakilan masyarakat, Bupati Jabes Ezar Gaghana menegaskan dirinya tidak pernah memberikan persetujuan untuk pertambangan mas di Pulau Sangihe.
Begitu juga, tim ESDM menemukan secara internal PT. TMS sangat lemah dan tidak memiliki rencana yang jelas di Pulau Sangihe. Sementara semua aspirasi masyarakat Sangihe menolak keberadaan tambang mas. (den)