Rabu, 2 Juli 2025

JANGAN NYELEWENG…! Sri Mulyani Tegaskan DAU Untuk Layanan Publik Agar Merata Di Daerah

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, Dana Alokasi Umum (DAU) bukan sekadar alat kemampuan keuangan bagi daerah, melainkan upaya pemerintah agar layanan publik merata di setiap daerah.

Dengan demikian, dia bersama DPR memastikan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) tiap daerah tidak akan mudah dicairkan selama lima tahun ke depan, meskipun nantinya akan menggunakan formulasi baru.

“Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk dapat mengalokasikan pendanaan yang memadai dalam rangka pemerataan kemampuan keuangan antardaerah,” ujar Sri dalam Rapat Paripurna DPR Ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 di Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Pengaturan formulasi baru DAU tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah (HKPD) yang mencoba mengaitkan kebebasan penggunaan DAU dengan kinerja daerah dalam mengelola keuangannya.

“Perubahan tersebut mengingat DAU yang merupakan komponen terbesar Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) selama ini masih belum bisa dikelola secara optimal di sebagian daerah, yang terlihat dari ketimpangan antar daerah yang masih sangat lebar,” ujar Sri.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, tercatat bahwa indikator Angka Partisipasi Murni (APM) untuk level SMP/SMA masih memiliki deviasi capaian yang sangat tinggi, tertinggi 90,38% dan terendah hanya mencapai 13,34%.

“Ketimpangan serupa juga terjadi pada penyediaan air minum layak, sanitasi, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Perubahan konsepsi DAU ini memang dipertanyakan oleh banyak pihak, tapi ini merupakan sebuah strategi penguatan akuntabilitas, mengingat peran DAU yang cukup dominan dalam transfer ke daerah, sehingga tidak lagi hanya sebagai alat untuk memeratakan kemampuan keuangan, namun untuk memeratakan tingkat layanan publik di daerah,” tegas Sri.

Sejalan dengan hal tersebut, serta sesuai dengan usulan berbagai pihak mengenai dukungan pendanaan kelurahan, RUU HKPD juga telah mengamanatkan adanya earmarking DAU/Dana Bagi Hasil (DBH) untuk pendanaan pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru