JAKARTA– Menteri Keuangan Sri Mulyani menyoroti besarnya uang perjalanan dinas PNS di daerah. Ia menyebut uang dinas PNS daerah 50 persen lebih besar dari PNS pusat. Begitu juga dengan honorarium yang tembus Rp25 juta untuk PNS di daerah.
Oleh karena itu, diperlukan standardisasi honor dan ongkos perjalanan dinas PNS daerah.
“Besaran honorarium PNS daerah dari minimal Rp325.000, hingga maksimal Rp25 juta, atau besaran uang harian perjalanan dinas yang rata-rata 50 persen lebih tinggi dari pusat perlu dilakukan standarisasi agar belanja daerah semakin efisien,” kata Sri Mulyani, Selasa (7/12/2021).
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, besarnya honor dan uang perjalanan dinas PNS daerah, membuat belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) lebih besar dari belanja modal.
Hal itu terlihat dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang mayoritas digunakan untuk belanja pegawai.
“Pemanfaatan DAU masih didominasi belanja pegawai 64,8 persen,” ucap Sri Mulyani.
Karena faktor-faktor itulah, pemerintah pusat akhirnya membatasi belanja pegawai di APBD maksimal hanya boleh 30 persen dari total belanjanya.
Aturan itu terdapat dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang disahkan DPR hari ini.
“Untuk kualitas belanja, kami bersama DPR telah sepakat untuk melakukan pengaturan belanja pegawai dan belanja infrastruktur. Belanja pegawai 30 persen dan infrastruktur 40 persen dengan transisi selama 5 tahun,” jelas Sri Mulyani. (Calvin G. Eben-Haezer)