JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa bos PT Sugar Group Companies (SGC). Petinggi salah satu perusahaan gula terbesar di Indonesia itu diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut ada sejumlah orang yang diperiksa dalam perkara itu. Dua di antaranya pemilik PT SGC Purwanti Lee Couhault dan Gunawan Yusuf.
“Terkait pengembangan perkara TPPU-nya Zarof, memang ada pemeriksaan hari ini, penyidikan. Di antaranya mungkin ada di situ,” kata Anang kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Anang menyebut keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Sedangkan perihal apa yang didalami dari keduanya, Anang belum membeberkan.
“Hari ini ada pemeriksaan, baru itu aja,” ucapnya.
Termasuk perihal penyidikan tentang dugaan suap PT SGC terhadap Zarof Ricar yang sempat mencuat dalam persidangan di PN Tipikor beberapa waktu lalu.
“Sampai saat ini yang saya tahu hanya ada proses penyidikan dalam perkara yang sedang dilakukan saat ini. Perkara yang lainnya saya belum tahu,” ungkap Anang.
Sebagai informasi, dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta Rabu (7/5) lalu, Zarof mengaku pernah membantu mengurus perkara perdata kasus gula. Kalau itu Zarof diperiksa sebagai saksi mahkota.
Jaksa mendalami cara Zarof bisa memperoleh informasi akses perkara perdata kasus gula tersebut. Zarof lalu mengatakan sempat berkonsultasi kepada eks Hakim Agung, Sultoni terkait perkara tersebut.
Zarof mengaku mendapat uang Rp 50 miliar terkait pengurusan kasasi kasus tersebut. Kemudian, dia juga mengaku mendapat uang Rp 20 miliar terkait pengurusan peninjauan kembali (PK) kasus tersebut.
Zarof mengatakan uang itu diterima utuh dan ada padanya. Dia mengaku sempat menangani perkara kasasi kasus perdata gula lainnya.
Profil Sugar Group
Kepada Bergwelora.com di Jakarta dilaporkan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menggeledah rumah pemilik Sugar Group Companies, Purwanti Lee, atas dugaan tindak pidana korupsi.
Penggeledahan ini dilakukan setelah Purwanti mangkir dari panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan oleh Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, penyidik kemudian mendatangi rumah Purwanti.
“Yang bersangkutan dipanggil tidak datang, jadi penyidik mendatangi ke rumahnya,” kata Harli, Kamis, 29 Mei 2025 lalu.
Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, 20 Mei 2025, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mengaku telah memanggil perwakilan Sugar Group Companies dua kali termasuk memeriksa Purwanti Lee pada 23 April dan Gunawan Yusuf, Direktur PT Sweet Indolampung, sehari setelahnya.
Dikutip dari situs perusahaannya, Sugar Group Companies berdiri pada 1983 di Lampung. Perusahaan ini menjadi pemain besar dalam industri gula nasional. Ada empat perusahaan utama di bawah Sugar Group Companies yakni; PT Gula Putih Mataram (GPM) yang berdiri sejak 1983 dan beroperasi penuh pada 1987 di Lampung Tengah, PT Sweet Indolampung (SIL) yang mulai beroperasi pada 1995 di Kabupaten Tulang Bawang, PT Indolampung Perkasa (ILP) yang berlokasi di Gedung Meneng, Tulang Bawang dan aktif sejak 1997, dan PT Indolampung Distillery (ILD) yang berdiri sejak 1997.
Ketiga anak perusahaan pertama fokus pada produksi gula kristal putih, sedangkan ILD bergerak di bidang etanol yang merupakan produk samping dari pabrik gula yang dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif.
Dikutip dari laman dpmptsp.lampungprov.go.id, produk Sugar Group Companies yang paling dikenal adalah Gulaku dan diluncurkan pada 2002 sebagai merek gula kemasan pertama di Indonesia. Diproduksi di Lampung, Gulaku telah dijual ke lebih dari 12 kota di seluruh Indonesia. Luas lahan tebu SGC saat ini mencapai lebih dari 62.000 hektare yang menjadikannya salah satu pengelola kebun tebu terbesar di tanah air.
Sugar Group membangun sistem produksi terintegrasi dari hulu ke hilir, mulai dari perkebunan tebu, pabrik pengolahan gula, hingga distribusi produk. Strategi ini disebut-sebut sebagai kunci efisiensi biaya dan fleksibilitas operasional.
Mereka juga mengklaim menerapkan prinsip zero waste management, di mana limbah produksi diolah kembali untuk kebutuhan energi listrik maupun pupuk tanaman. Perusahaan mengklaim setiap proses dikontrol ketat demi menjaga kemurnian kristal gula.
SGC mengusung visi untuk memenuhi kebutuhan konsumen melalui produk gula yang berkualitas, terjangkau, dan berkelanjutan. Mereka juga menerapkan standar kualitas seperti SNI 3140.3:2010 dan sertifikasi halal HAS 23000.
Meski seluruh produksi berpusat di Lampung, kantor pusat Sugar Group Companies berlokasi di lantai 5 Wisma GKBI, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Dari sini, distribusi GULAKU dan produk turunannya dikelola ke seluruh penjuru Indonesia.
Hingga kini, Kejaksaan Agung masih belum menemukan bukti kuat kasus suap yang mengarah pada Sugar Group Companies. Sejauh ini belum ada tanggapan dari Sugar Group Companies atas penggeledahan dan pemanggilan yang dilakukan Kejaksaan Agung. (Web Warouw)