JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara bakal direvisi, terutama pasal yang mengatur jumlah kementerian. Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Dradjad Wibowo, membeberkan pihaknya sedang menggodok wacana nomenklatur kementerian/lembaga (K/L) khusus mengurus program makan siang gratis.
“Tentu untuk program makan siang gratis akan ada kelembagaan yang mengurusnya,” kata Dradjad kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).
Dradjad mengatakan masih dipertimbangkan apakah program itu nantinya dilaksanakan oleh K/L baru atau digabung dengan K/L yang sudah ada. Dia mengatakan hal itu akan diumumkan saat sudah final.
“Apakah masuk dalam kementerian yang sudah ada, atau menjadi kementerian/lembaga tersendiri. Pada saatnya nanti akan diumumkan. Semuanya masih digodok dan dimatangkan,” ujar Ketua Dewan Pakar PAN itu.
Dradjad mengatakan Prabowo sebagai presiden di era selanjutnya bakal mengumumkan secara langsung ataupun pihak yang ditugaskan.
“Nomenklatur yang baru nanti apa saja sedang digodok, belum final. Nanti finalnya akan disampaikan oleh Presiden terpilih Prabowo atau pihak yang beliau tugaskan,” kata Dradjad.
Rincian Program Makan Siang Gratis
Sebelumnya, Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Budiman Sudjatmiko, menjelaskan tentang rincian realisasi program makan siang gratis. Budiman yakin program ini bakal menggerakkan roda ekonomi hingga di desa.
“Secara umum persiapan (program makan siang gratis) akan dilakukan dengan saksama mulai Maret sampai Oktober 2024. Ya kan tahun pertama menjalankan APBN-nya Jokowi. Itu aturan konstitusinya. Namun kita akan mencari sumber pembiayaan lain untuk membiayai sebagian di tahun pertama,” kata Budiman kepada wartawan, Jumat (16/2/2024) lalu.
Budiman menyebut program makan siang ini merupakan program andalan yang diusung Prabowo-Gibran. Oleh karena itu, butuh persiapan matang. Dia menyebut nantinya penerima program ini mencapai 82,9 juta anak.
“Perlu diketahui bahwa meskipun program ini terdengar sederhana seolah sekadar menyiapkan makan siang dan minum susu bagi anak sekolah, tapi karena potensi penerima manfaatnya hingga 82,9 juta anak sekolah se-Indonesia, maka program ini akan menjadi sangat masif dan berdampak positif bagi banyak sektor di Indonesia, baik orang tua murid, masyarakat umum, sektor kesehatan, pendidikan dan dunia industri di Indonesia, khususnya industri yang berhubungan dengan pangan,” ujar dia.
Budiman memerinci program itu bakal memerlukan bahan pangan mulai dari beras hingga daging sapi dalam jumlah besar. Pihaknya optimistis bisa membangun sistem kelola yang baik untuk menyediakan kebutuhan pangan bagi anak-anak.
“Dalam skala penuhnya, program ini akan memerlukan hingga 6,7 juta ton beras per tahun, 1,2 juta ton daging ayam per tahun, 500 ribu ton daging sapi per tahun, 1 juta ton daging ikan per tahun, berbagai kebutuhan sayur mayur dan buah-buahan, hingga kebutuhan 4 juta liter susu sapi segar per tahun,” kata Budiman.
“Kemudian pertanyaannya, bagaimana mengelola program penyediaan pangan sebesar itu dengan efektif dan efisien? Kami meyakini bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran dengan dibantu oleh para pakar dan ahli manajemen yang handal, mampu membangun sistem dan tata kelola yang baik untuk menyediakan kebutuhan pangan bagi anak-anak sekolah sebagai generasi masa depan Indonesia,” sambungnya.
Budiman menambahkan program ini bakal melibatkan BUMDes, UMKM hingga koperasi yang mengelola rantai pasok pangan. Dia menyebut pilot project program makan siang gratis ini sudah dilakukan di Sukabumi, Jawa Barat.
“Pilot project sudah jalan dari Januari di Warung Kiara Sukabumi. Satu dapur melayani 16 sekolah dengan total siswa 3.500,” kata Budiman.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Panitia Kerja (Panja) RUU Kementerian Negara di Baleg DPR telah menyetujui perubahan sejumlah pasal di RUU Kementerian Negara. Salah satunya pasal menentukan jumlah kementerian.
Hal ini disampaikan Ketua Panja RUU Kementerian Negara Achmad Baidowi atau Awiek dalam rapat pleno Baleg DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5).
Awiek mengatakan ada dua perubahan muatan dalam RUU yang diputuskan secara musyawarah mufakat.
“Materi muatan RUU Perubahan Kementerian Negara yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat, yaitu sebagai berikut, pertama penjelasan Pasal 10 dihapus; kedua, perubahan Pasal 15; dan ketiga, penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di Ketentuan Penutup,” kata Awiek.