JAKARTA – Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem Ahmad Sahroni menyebut partainya menerima dua kali transfer dari Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebesar Rp 840 juta. Syahrul merupakan mantan menteri pertanian yang terjerat kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia juga tercatat pernah menjabat Dewan Pakar Partai Nasdem. “Dua kali transfer ke Fraksi Nasdem itu buat bantuan sumbangan bencana gempa di Cianjur, itu saja,” kata Sahroni saat ditemui di Gedung kPK, Jakarta, Jumat (22/3/2024).
Sahroni menyebut, pertama kali SYL mengirim uang Rp 800 juta, kemudian Rp 40 juta. Namun, uang tersebut telah dikembalikan ke rekening KPK. Sahroni mengakui, aliran keuangan itu sempat tercatat di data kebendaharaan Partai Nasdem. Namun, pihaknya tidak mengetahui dari mana SYL memperoleh uang tersebut.
“Yang Rp 800 juta sudah tiga bulan lalu kalau enggak salah sudah dipulangin,” tutur Sahroni. (Update: Usai diperiksa KPK, Sahroni meralat dan menyebut total uang yang ditransfer SYL Rp 860 juta, bukan Rp 840 juta)
Adapun kedatangan Sahroni ke KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi dugaan TPPU SYL. Perkara dugaan pemerasan dan gratifikasinya saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Sahroni menduga, KPK akan memeriksanya dalam kapasitas sebagai Bendahara Umum Partai Nasdem.
“Jadi gue sebagai Bendum hadir terkait dengan apa yang dilakukan Pak SYL,” ujar Sahroni.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan diketahui, Syahrul Yasin Limpo merupakan kader sekaligus pejabat teras Partai Nasdem.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, KPK pernah mengungkapkan bahwa dugaan hasil korupsi Syahrul Yasin Limpo mengalir ke Partai Nasdem. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terhadap SYL.
Dalam dakwaan, Syahrul Yasin Limpo diduga melakukan pemerasan dalam jabatan dan menerima gratifikasi mencapai Rp 44.546.079.044. Dari jumlah itu, Jaksa menyebut ada yang mengalir ke Partai Nasdem sebesar Rp 40 juta.
Perkara pemerasan dan gratifikasinya saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Sementara itu, dugaan pencucian uangnya masih bergulir di tahap penyidikan.
Selama penyidikan, KPK juga telah memanggil keluarga inti Syahrul Yasin Limpo. (Web Warouw)