JAKARTA- PT Sinarmas Sekuritas diduga kuat sebagai salah satu pihak yang menerima dan mengelola aliran dana Rp1 triliun proyek investasi fiktif di PT Taspen. Demikian disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Asep menjelaskan, investasi fiktif di PT Taspen senilai Rp1 triliun itu terbagi dalam tiga model produk usaha yakni saham hingga sukuk (obligasi syariah). Salah satunya sukuk, turut dikelola oleh PT Sinarmas.
“Investasi Rp1 triliun ini dalam bentuk apa saja?. Ini bentuknya salah satunya memang seperti yang disampaikan tadi. Kalau tidak salah ada tiga jenis usaha ya, tiga jenis model. Ada saham, sukuk dan ada yang lainnya. Ini digunakan untuk investasinya,” kata Asep ketika jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2024).
Sebelumnya, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencecar Direktur Keuangan dan Akuntansi PT Sinarmas Sekuritas, Julius Sanjaya terkait investasi sukuk atau produk investasi berbasis syariah di PT Taspen yang diduga terjadi korupsi.
“Seputar Investasi sukuk yang dilakukan oleh PT Taspen,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangannya kepada wartawan Kamis (4/7/2024).
Julius merampungkan pemeriksaan tim penyidik KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (3/7/2024) kemarin sekitar pukul 14.48 WIB. Namun, pria menggunakan kaos kerah berwarna putih itu memilih bungkam kepada awak media terkait materi pokok pemeriksaan tim penyidik.
Julius diperiksa sebagai saksi dalam kasus proyek investasi fiktif yang disangkakan kepada Direktur Utama PT Taspen (Persero) nonaktif Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Nilai kasus korupsi investasi fiktif di PT. Taspen (Persero) mencapai ratusan miliar rupiah.
3 Jenis Investasi Fiktif
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penggunaan duit senilai Rp1 triliun di PT Taspen. Sejumlah saksi menyatakan dana itu diputarkan pada tiga jenis investasi fiktif.
“Kalau tidak salah ada tiga jenis usaha, tiga jenis model. Ada saham, sukuk, dan ada yang lainnya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Jumat (5/7).
Asep enggan memberikan rincian lebih jauh karena khawatir mengganggu penyidikan kasus dugaan korupsi melalui investasi fiktif di PT Taspen.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah sejumlah tempat untuk mendalami kasus ini. Salah satunya yakni Kantor PT Taspen (Persero), dan sebuah perusahaan swasta di SCBD, Jakarta Selatan.
KPK mencegah dua orang dalam kasus ini. Mereka yakni, Direktur Utama nonaktif PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. KPK menaikkan perkaranya ke tahap penyidikan, dan sudah menetapkan tersangka. (Z-11). (Calvin G. Eben-Haezer)