Rabu, 21 Mei 2025

JANGAN TELAT…! 75 Pegawai KPK Tidak Lulus TWK, Arief Poyuono: Sudah Waktunya Diberi Uang Kerohiman

JAKARTA- Hak pegawai di KPK yang tidak lulus TWK, bukan berarti bisa langsung disuruh pendidikan lagi terus dites kembali, tapi seharus diberikan uang kerohiman sesuai masa kerja pegawai KPK. Demikian mantan Wakil Ketua Partai Gerindra, Arief Poyuono dalam rilisnya, Selasa (18/5).

“Karena sudah tidak bisa jadi ASN di KPK maka berhak pegawai KPK yang gagal tes TWK mendapat uang kerohiman,” tegasnya.

Ia menjelaskan makna putusan MK agar Pegawai KPK yang tidak lulus jadi ASN tidak dirugikan adalah agar 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK segera diberi uang Kerohiman.

“Jadi gak perlu repot dan ikut gaduh. Karena perintah MK sudah jelas,” tegasnya.

Menurut Ketua Umum FS BUMN bersatu ini, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK hasil revisi menyatakan dengan jelas bahwa pegawai KPK yang sebelumnya pegawai tetap dan tidak tetap, berubah menjadi ASN. Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa proses alih status menjadi aparatur sipil negara tak boleh merugikan pegawai KPK.

“Ketua KPK sebagai pimpinan lembaga penegak hukum tentu harus patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ketentuan pegawai KPK harus mengikuti TWK tercantum dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Aturan itu diteken oleh Firli Bahuri pada 27 Januari 2021.

Dalam aturan itu, para pegawai diharuskan mengikuti asesmen tes wawasan kebangsaan yang dilakukan oleh KPK dan Badan Kepegawaian Negara.

“Tidak ada penjelasan mengenai konsekuensi bagi para pegawai yang tidak lolos tes,” jelasnya.

Kepada Bergelora.com dilaporkan, Presiden Joko Widodo mengatakan, dirinya sepakat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) soal status pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Jokowi, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak mereka untuk diangkat menjadi ASN.

“Saya sependapat dengan pertimbangan MK dalam putusan pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN,” ujar Jokowi dalam keterangan pers secara virtual pada Senin. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru