JAKARTA- Bank BNI mengimbau kepada nasabahnya untuk menukar kartu ATM lama yang masih memakai strip magnetik, dengan kartu yang memakai chip. Batas waktu penukaran adalah hingga 30 April 2021.
Jika lewat dari tanggal itu nasabah belum mengganti kartunya, BNI bisa memblokir atau menonaktifkan kartu tersebut.
“Penggantian kartu debit magnetic stripe ini dapat dilakukan dengan mengunjungi seluruh Kantor cabang BNI terdekat atau melalui BNI SONIC (Self Service Opening Account) yaitu layanan cepat BNI, yang diantaranya untuk melakukan pembukaan rekening dan ganti kartu secara self service selama 24 jam tanpa dikenakan biaya,” terang Mucharom Sekretaris Perusahaan BNI kepada pers, Jumat (26/2).
Konversi kartu strip magnetik ke kartu chip di BNI baru 10 juta hingga Januari 2021. Jumlah itu sekitar 80% dari total kartu strip magnetik nasabah BNI.
Untuk mengejar target migrasi kartu, BNI membebaskan biaya penggantian kartu dan penawaran promo menarik, menggunakan medsos dan media luar ruang untuk edukasi dan sosialisasi, serta edukasi langsung ke nasabah melalui sms, Whatsapp atau email blast atau banner, dan mobile banking yang dimiliki nasabah.
Kepada Bergelora.com dilaporkan, penggantian kartu debit berbasis strip magnetik menjadi chip sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number pada Kartu ATM dan/atau Kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia.
Hal itu dilakukan demi keamanan nasabah dari aksi kejahatan skimming. (Enrico N. Abdielli)