JAKARTA — Menteri Sosial, Tri Rismaharini menjamin penyaluran bansos oleh Kementerian Sosial (Kemensos) lebih tepat sasaran. Apalagi, Kemensos setiap bulan melakukan pemutakhiran data sehingga tak perlu ada yang dikhawatirkan.
Risma mengatakan, apabila ada masyarakat yang berhak namun belum menerima bansos, maka warga bisa mengecek langsung secara online, dengan aplikasi cek bansos.
“Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) semakin kredibel dan akuntabel. Apabila ada masyarakat yang tidak menerima karena dihalangi oleh RT. Bisa masuk di cekbansos,” katanya dalam diskusi online Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), dengan tema “Alih Subsidi BBM, Bansos Topang Masyarakat Miskin” pada Selasa (6/9/2022).
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, selain membuka aplikasi itu, bisa juga melalui Command Centre – 021171, maka akan ditindaklanjuti. Kalau memang berhak, akan ada proses pendampingan dan setiap bulan selalu rutin diselenggarakan rapat APH yang melibatkan Kejagung, KPK, BPKP, dan Bareskrim Polri.
Kalau datanya benar, akan dicek rumahnya dan selanjutnya akan diusulkan ke pemerintah daerah. “Kami selalu memutahakirkan data setiap bulan,” ujar Risma.
Pemutakhiran itu sesuai dengan UU Penanganan Fakir Miskin, memverifikasi dan validasi data dilakukan oleh daerah, lalu ada pemadanan di Dukcapil. Kemudian Pemda mengusulkan ke pusat untuk selanjutnya akan ditetapkan.
“Jadi, saya membuat keputusan menteri terkait pembaharuan data ini setiap bulan setelah menerima usulan dari daerah,” kata Risma.
Ia menerangkan, selain bansos yang disampaikan oleh Kemenkeu, Kemsos juga akan memberikan tambahan bantuan sosial (top up) yang Kemenkeu selalu sebutkan bantalan. Sebab ada kenaikan kenaikan harga kebutuhan dasar. Karena itu, Kementerian Sosial akan memberikan dana tambahan di luar bantuan rutin yang diterima oleh para penerima manfaat.
“Jadi, jumlah totalnya yang kita bantu sebesar 20 juta untuk 650 ribu penerima manfaat dengan nilai total Rp 12,4 trilliun. Kami menyalurkannya itu Rp 150 ribu empat bulan (Sept-Des),” kata dia.
Namun untuk penyerahan, diserahkan dua kali. Pertama di awal September ini sebesar dua kali Rp 150 ribu atau Rp 300 ribu, ditambah yang rutin kalau orang tersebut penerima PKH atau BPNT atau kartu sembako. “Sisanya yang 2 x Rp 150 ribu akan kita berikan nanti pada awal Desember,” katanya.
Untuk uangnya, kata Risma, saat ini posisinya sudah di kantor pos. PT Pos yang akan menyalurkannya. Sampai hari ini yang sudah ditransfer ke POS sebesar Rp 1.793.135.400.000.
PT Pos hingga kini melakukan pembayaran BLT BBM di 445 kab/kota. Rencananya, lanjut Risma, besok akan dilanjutkan melakukan pembayaran BLT BBM di 514 kab/kota.
Pihak Kementerian Sosial, diakui dia, juga terus berkoordinasi dengan PT Pos untuk penyaluran ke daerah-daerah yang sulit dijangkau. Mengenai teknis pembagiannya, PT Pos diminta untuk membaginya di tempat yang dekat dengan warga seperti kantor kelurahan atau kantor kecamatan. Apabila ada penerima yang cacat misalnya bisa disalurkan langsung.
Risma mengakui, bantuan yang diberikan pemerintah sudah cukup besar. Artinya, diharapkan memang bisa mengakomodir kenaikan kenaikan harga yang selama ini terjadi di masyarakat.
Berikut panduan cara cek penerima BLT BBM:
Cara Cek Penerima BLT BBM
1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id atau klik di sini;
2. Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan;
3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP;
4. Kemudian ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode;
5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru;
6. Klik tombol CARI DATA;
7. Selanjutnya, Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama Penerima Manfaat (PM) sesuai wilayah yang diinput.
Dikutip dari laman kemensos.go.id, Kementerian Sosial melalui Aplikasi Cek Bansos telah mengembangkan menu baru bernama Usul Sanggah.
Aktivasi menu ‘usul’ dan ‘sanggah’ ini merupakan terobosan terkait permasalahan data, yakni adanya orang yang berhak mendapatkan bantuan tapi tidak dapat (exclusion error), dan ada yang tidak berhak tapi mendapatkan bantuan (inclusion error).
Lalu, bagaimana cara menggunakan menu usul-sanggah?
Berikut ini cara mengajukan diri sebagai penerima BLT BBM dan melakukan sanggah dalam Aplikasi Cek Bansos.
Cara Ajukan Diri Jadi Penerima BLT BBM
Fitur ‘Daftar Usulan’ dalam Aplikasi Cek Bansos yang berfungsi untuk mengusulkan NIK seseorang sebagai penerima bansos di laman DTKS, termasuk BLT BBM.
Selengkapnya, cara mengusulkan NIK sebagai penerima bansos sebagai berikut:
1. Download Aplikasi Cek Bansos di Play Store;
2. Klik tombol menu ‘Daftar Usulan’ pada halaman menu;
3. Pilih tombol ‘Tambah Usulan’;
4. Mengisi formulir data diri sesuai dengan data Kartu Keluarga;
5. Pada menu ‘Pilih Jenis Bantuan Sosial’ pilih jenis bantuan sosial (BPNT/PKH);
6. Jika NIK terdaftar di data DTKS, maka harus mengunggah 2 foto, yaitu swafoto dengan KTP dan rumah tampak depan.
Proses Verifikasi Pendaftaran jadi Penerima BLT BBM
Setiap KPM yang menerima bantuan ini akan dilakukan geo tagging rumah KPM guna menjaga validitas bantuan tepat sasaran.
Tahap verifikasi KPM dari BLT BBM ini dilakukan melalui face recognition dan scan barcode cek pos digital yang terdapat pada SP KPM, dikutip dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Selain itu, apabila penerima manfaat diwakili oleh keluarga, maka akan diinput Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang mewakili dan foto diri KPM atau yang mewakili.
Khusus untuk KPM difabel, foto yang dilampirkan adalah foto seluruh badan.
Cara Menggunakan Fitur Sanggah
Selain fitur ‘Daftar Usulan’, Aplikasi Cek Bansos juga telah mengembangkan fitur ‘Sanggah’.
Fitur sanggah ini berfungsi untuk menilai apakah seseorang layak atau tidak dalam menerima bansos.
Berikut ini cara menggunakan fitur sanggah:
1. Login Aplikasi Cek Bansos;
2. Pilih menu ‘Tanggapan Kelayakan’;
3. Menu ‘Tanggapan Kelayakan’ akan menampilkan data penerima bansos yang berada dalam satu kelurahan dengan pemilik akun;
4. Anda dapat memberikan tanggapan dengan klik ikon like (jempol ke atas) dan ikon dislike (jempol ke bawah);
5. Berikan alasan Anda memberikan tanggapan kepada orang tersebut;
6. Setelah semua terisi, klik “Kirimkan Tanggapan”.
(Enrico N. Abdielli)