Kamis, 5 November 2026

JANGAN TERLAMBAT..! Kasus Penyadapan Kesempatan Bersihkan Kepolisian dari Citra Buruk

JAKARTA- Kasus pemeriksaan penyadapan terhadap presiden oleh Jenderal Listyp Sigit Prabowo dan kawan-kawannya harus jadi momentum kesempatan membersihkan kepolisian dari citra buruk yang menempel selama ini. Hal ini disampaikan oleh Adv.RM.Bramastyo Kusumo Negoro, SE.,SH.,MM.,MKn.,CIPA, Ketua IKA UPN Veteran Indonesia kepada Bergelora.com di Jakarta, Kamis (5/11).

“Kami meminta Presiden Prabowo untuk melakukan penegakan dan bersih-beesih, kalau perlu gunakan tangan besi kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Sudah saatnya menurutnya, menelusuri harta kekayaan para aparat penegak hukum melalui instrumen yang ada, kalau dirasa tidak normal selidiki dan non aktifkan oknum tsb, serta sita asetnya oleh negara,” tegasnya..

Menurutnya aparat oenegak hukum  ibaratnya sapu untuk membersihkan kotoran, bagaimana sapu itu berfungsi normal jika sapunya juga kotor.

“Sudah terlalu banyak peraturan yang dilanggar aparat oenegak hukum. Bagaimana masyarakat bisa tertib, kalau aparat hukum juga melanggar hukum,” ujarnya.

Hal ini juga menurutnya membangun citra buruk di mata internasional yang dibutuhkan investasinya di Indonesia.

“Karena aparat hukum yang melanggar selama ini dibiarkan sehingga tidak ada kepastian hukum yang dapar menjadi jaminan kerjasama investasi,” jelasnya.

Hal ini menurutnya terlihat dalam berbagai kasus belakangan dari judi online yang tak kunjung tuntas diberantas sampai kasus kebakaran hutan setiap tahun.

“Kalau Kominfo tidak sanggup maka ganti menterinya. Begitu juga mengenai kasus kebakaran hutan, kalau menterinya dinilai tidak maksimal maka ganti menterinya. Presiden Prabowo jangan ragu untuk mengevaluasi kinerja dan memecat para menterinya karena rakyat pasti mendukung,” ujarnya.

Sebagai dosen dan praktisi hukum ia berharap kasus penyadapan segera membongkar semua oknum yang terlibat dalam penyadapan terhadap Presiden Prabowo, termasuk bila ada aktor intelektual yang menjadi beking. Karena sesuai amanah UU D 1945 pasal 27 tentang prinsip kesetaraan didalam hukum,– equality before the law,–semua orang mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum.

“Semua itu demi marwah Presiden Prabowo Subianto terjaga dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Dan terpenting untuk kepentingan rakyat, bangsa dan negara demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia dan menuju Indonesia Emas,” tegasnya.

Ada Motif Politik

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) 2012-2016 Adrianus Meliala menduga kuat penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP) bukan untuk kepentingan negara.

“Kuat dugaan, penyadapan tersebut bukan untuk kepentingan negara atau kepentingan Polri, tetapi untuk kepentingan pihak lain,” kata Adrianus, Rabu (4/11)

Ia pun mempertanyakan tujuan pimpinan Polri ketika itu mau menyadap untuk kepentingan pihak lain. Namun demikian, Adrianus menduga peristiwa ini terjadi karena Polri di bawah kepemimpinan Listyo yang berpolitik.

“Tentu keputusan menersangkakan LSP ini tidak ada yang menyangka. Namun, mengingat hal ini benar-benar terjadi, kelihatannya masih dapat dimengerti dalam konteks politicking tersebut. Siapa bermain politik, harus siap dengan implikasi politik pula,” ucapnya.

Kriminolog Universitas Indonesia (UI) tersebut penyadapan dilakukan karena ada utang budi politik.

“Saya kira pendekatan pangkat juga menentukan siapa yang paling bersalah. Yang pangkatnya paling tinggi tentu bisa diduga yang menjadi intellectuelle dader dan sekaligus paling punya motif dan sekaligus intensi/tujuan,” ujarnya.

“Makanya, kalau setelah ini masih ada lagi yang jadi tersangka, kemungkinan hanya jajaran pelaksana saja,” katanya menambahkan.

Sebelumnya Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka. Bukan hanya itu, polisi telah menetapkan tersangka dua orang lainnya, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin.

Pada periode 2025-2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.

“Pada sekitar Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” jelas Asep.

Petugas yang mengetahui dugaan penyadapan tanpa prosedur dan penghapusan file hasil sadapan itu kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Asep menyebut, sejumlah nomor telepon milik pejabat negara, tokoh politik, awak media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha juga diduga menjadi sasaran penyadapan.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ucap Asep. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles