JAKARTA- Tiba-tiba status kepesertaan BPJS PBI Anda tidak aktif? Hal ini bisa jadi disebabkan oleh data Anda yang tidak lagi terdaftar dalam data Dinas Sosial hingga terdaftar dalam program BPJS Kesehatan sebanyak lebih dari satu kali.
Kehadiran Program BPJS Kesehatan dari pemerintah memang telah memudahkan banyak segmen masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dengan biaya terjangkau.
Pasalnya, program ini tersedia dalam dua jenis, yakni BPJS mandiri dan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran).
Jika BPJS mandiri mewajibkan pesertanya membayar iuran setiap bulan, iuran bulanan peserta BPJS PBI akan ditanggung oleh pemerintah secara keseluruhan.
Namun, BPJS PBI hanya ditujukan bagi masyarakat yang memenuhi syarat tertentu, seperti orang tidak mampu berdasarkan data dari Dinas Sosial.
Kendati demikian, beberapa peserta BPJS PBI mungkin pernah mengalami masalah terkait dengan kepesertaannya, seperti kartu BPJS PBI tiba-tiba tidak aktif yang membuatnya tidak dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis.
Kenapa BPJS Gratis Tiba-Tiba Tidak Aktif?
BPJS Kesehatan yang tidak aktif sering kali terjadi akibat peserta tidak kunjung membayar tunggakan selama 3 bulan berturut-turut.
Namun, bagaimana dengan peserta BPJS PBI yang tidak perlu membayar iuran namun status kepesertaannya tiba-tiba berubah tidak aktif?
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019, terdapat tiga alasan utama yang membuat BPJS gratis tiba-tiba tidak aktif, yaitu:
Sudah tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Peserta telah meninggal dunia.
Peserta terdaftar dalam program BPJS Kesehatan sebanyak lebih dari satu kali.
Peserta yang tidak lagi terdaftar dalam DTKS bisa disebabkan oleh beberapa faktor berikut ini:
Dianggap sudah mampu membayar iuran bulanan BPJS sendiri.
Tidak ditemukan keberadaannya saat diverifikasi oleh petugas.
Terjadi perubahan status dari BPJS PBI menjadi peserta Penerima Upah (PU). itu artinya, iuran peserta tersebut sudah dibiayai oleh perusahaan tempatnya bekerja.
Telah mendaftar secara mandiri sebagai pekerja bukan penerima upah (PBPU) untuk memperoleh layanan kesehatan kelas 1 atau kelas 2.
Perlu dipahami, BPJS PBI secara otomatis akan mendapatkan layanan kesehatan kelas 3.
Cara Mengaktifkan BPJS PBI Kembali
Namun, jika kepesertaan BPJS PBI tiba-tiba tidak aktif padahal alasan yang disebutkan di atas tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, Anda dapat mengajukan permohonan aktivasi kepesertaan BPJS PBI kembali, sesuai dengan Permensos Nomor 21 Tahun 2019.
Beberapa syarat yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut:
Kartu Keluarga (KK) beserta fotokopinya.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) beserta fotokopinya.
Kartu BPJS PBI yang tidak aktif beserta fotokopinya.
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) terbaru.
Jika telah menyiapkan dokumen di atas, Anda dapat mengaktifkan BPJS PBI kembali dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
Pastikan bahwa status kepesertaan BPJS PBI Anda memang benar-benar tidak aktif. Hal ini bisa dicek dengan mengakses aplikasi JKN Mobile, menghubungi care center 165, atau chat asisten JKN (CHIKA).
Laporkan hal tersebut kepada Dinas Sosial setempat seraya membayar persyaratan yang dibutuhkan, yaitu Kartu BPJS PBI, KK, dan KTP.
Apabila peserta BPJS PBI telah dinonaktifkan lebih dari enam bulan yang lalu, maka peserta perlu membawa dokumen persyaratan yang diminta dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat agar didaftarkan ke dalam DTKS kembali.
Kepada Bergelora.com.di Jakarta dilaporkan, jika dokumen dan DTKS telah diperiksa, Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada kepala cabang BPJS Kesehatan terkait dengan permohonan re-aktivasi status kepesertaan BPJS PBI. (Web Warouw)