Sabtu, 12 Juli 2025

JANGAN TERMAKAN ADU DOMBA ASING..! Mantan Tapol Orba: Emang Sipil Lebih Baik Dari Militer?

JAKARTA – Mantan Tahanan Politik (Tapol) era Orde Baru (Orba) Ikhyar Velayati mengatakan saat ini masih ada upaya untuk memeilihara dan mempertajam dikotomi sipil-militer dengan menunggangi isu UU TNI yang sudah disahkan DPR-RI, Kamis (20/3).

Kebutuhan strategis saat ini menurutnya adalah membangun persatuan nasional untuk memperkuat dalam negeri agar bisa memanfaatkan peluang dari luar negeri.

“Siapapun juga saat ini harus bersatu untuk memperkuat negara, bukan malah mempertajam dikotomi sipil-militer. Setelah reformasi dan supremasi sipil saat ini, emang sipil lebih baik dari militer? Jangan lupa ditotal berapa kerugian negara oleh korupsi aparat dan pejabat sipil selama 27 tahun reformasi,” tegas Velayati.

Ia juga menjelaskan Dwi Fungsi ABRI yang menopang sistim militerisme Orde Baru lahir dari menjatuhkan Presiden Soekarno lewat kudeta militer yang diback-up Amerika setelah adu domba dikalangan masyarakat.

Sedangkan UU TNI yang disahkan saat ini bukan membangun militerisme tapi mengatur peran militer dalam pemerintahan sipil. UU TNI, lahir dari proses demokrasi di Parlemen.

“Dwi Fungsi ABRI lahir lewat perintah Presiden Soeharto, gak pake menerima usulan siapapun kecuali arahan Amerika. UU TNI lahir di forum parlemen partai-partai politik. Jadi jangan menghasut untuk memecah sipil dan militer,” tegasnya.

Saat ini menurutnya keterlibatan TNI diluar urusan perang sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Urusan pasca bencana alam. Urusan pandemi Covid. Urusan membangun infrastruktur darurat. Emang siapa yang ngurus selama ini?” Kan militer juga!” tegasnya.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Velayati juga mengingatkan tidak satupun pasal dalam revisi UU (RUU) nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang telah di sahkan lewat sidang paripurna di gedung DPR RI menggambarkan kembalinya Dwifungsi ABRI

“Ada tiga pasal yang di rubah dan telah di tetapkan oleh DPR RI terkait UU TNI, dan ketiga perubahan tersebut memang kebutuhan objektif bangsa serta bagian dari tupoksi, skill dan kompetensi prajurit TNI, kata Ikhyar di Jakarta, Jumat (21/3/2025)

Ikhyar menilai secara substansi maupun kata-kata dalam perubahan UU tersebut tidak satupun yang mencerminkan kembalinya Dwifungsi ABRI

“Coba baca keseluruhan UU TNI tersebut, secara substansi maupun redaksi kata-katanya tidak satupun menggambarkan kembalinya Dwifungsi ABRI seperti era Orde Baru,” jelasnya

Sebelumnya di beritakan DPR RI resmi menetapkan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang. RUU TNI disahkan lewat sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025), yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan. “Setuju,” jawab peserta rapat.

Ikhyar menjelaskan doktrin dan implementasi Dwifungsi ABRI menuntut institusi TNI berfungsi sebagai pemegang kekuasaan dan pengatur negara

” makanya dulu ada fraksi TNI di DPR, ada kontrol terhadap parpol dan elit politik lewat litsus, kebebasan pers di tindas, saat ini semua fungsi politik TNI tersebut sudah tidak ada lagi” tegas Ikhyar yang juga terlibat dalam reformasi 98

Ikhyar Velayati adalah aktivis pro demokrasi dan juga pimpinan Partai Rakyat Demokratik (PRD) di Sumatera Utara yang sempat di tahan pada masa Orde Baru

Pada tahun 1996 Ikhyar di tangkap dan di tahan oleh Bakortanasda selama 30 hari serta di bawa ke markas Bakortanasda Jalan Beringin Jaya Gaperta, Medan imbas dari kerusuhan politik 27 Juli (Kudatuli ) di Jakarta

Kemudian tahun 1997 Ikhyar juga pernah di tahan beberapa hari di Markas TNI dan Poltabes Medan karena menyelenggarakan diskusi anti Orba dan menjadi buronon aparat TNI-Polri hingga lengsernya Soeharto pada reformasi 1998. (Web Warouw)
.

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru