JAKARTA- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyambangi Kantor Media Tempo di Palmerah, Jakarta Selatan.
Kedatangan Pigai pada Jumat, 21 Maret 2025 malam setelah mengikuti rapat paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta itu untuk menindaklanjuti serta mendengarkan adanya dugaan teror pengiriman paket kepala babi yang dibungkus kotak kardus dan dilapisi Styrofoam.
Paket tersebut ditujukan kepada Cica yang merupakan nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host Bocor Alus Politik.
Atas peristiwa itu, Pigai menyayangkan tindakan teror yang menyerang media sebagai pilar demokrasi Indonesia.
Pigai pun mendorong pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.
“Saya minta kepolisian harus usut jangan sekedar mendapat laporan adanya teror, dan tidak harus berbasis laporan, adalah merupakan kewajiban aparat penegak hukum untuk memastikan adanya rasa keadilan,” kata Pigai.
Pigai mengingatkan pers adalah pilar demokrasi dan tidak semestinya. para insan pers diintimidasi dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistiknya.
“Pengiriman kepala babi ke kantor Tempo adalah bentuk jelas ancaman terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi,” tegasnya.
Di sisi lain, Pemimpin Redaksi (Pemred) Tempo, Setri Yasra, dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) sudah melaporkan peristiwa pengiriman paket berisi kepala babi yang dibungkus kotak kardus ke Bareskrim Polri pada hari yang sama.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/153/III/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Maret 2025.
“Kita sudah punya (rekaman) CCTV, motornya (kelihatan) sudah kita serahkan ke polisi,” kata Setri kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Maret 2025.
Melalui rekaman video tersebut Setri berharap bisa jadi petunjuk penyidik untuk mengungkap dalang pengirim kepala babi.
Setri turut membawa alat bukti berupa rekaman video CCTV saat kejadian kepada penyidik.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan sebelumnya, Kantor Tempo di Jalan Palmerah Barat Nomor 8 dikirimi kepala babi yang dikemas dalam kotak kardus berlapis styrofoam di dalamnya. Kotak tersebut diterima satuan pengamanan Tempo pada Rabu, 19 Maret 2025 sekitar pukul 16.15. Sedangkan Cica baru menerima kiriman itu pada Kamis pukul 15.00 usai menjalankan tugas bersama kolega di kanal politik dan siniar Bocor Alus Politik, Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran.
Hussein yang membuka kotak tersebut telah memiliki kecurigaan. Alasannya, selain tidak ada nama pengirim, aroma busuk juga sudah terendus manakala kotak dibuka. Lantas, Hussein beserta beberapa jurnalis Tempo membawa kotak tersebut keluar gedung. Setelah kotak terbuka penuh, terpampang kepala babi. “Kedua telinganya terpotong,” kata Hussein.
Setri Yasra menduga upaya ini sebagai teror terhadap karya jurnalistik Tempo. “Kami mencurigai ini sebagai upaya teror dan melakukan langkah-langkah yang menghambat kerja jurnalistik,” kata dia.
Padahal, kebebasan dalam bekerja di dunia jurnalistik tidak boleh mendapatkan teror. Sebab, kata Setri, kinerja wartawan diatur di dalam Undang-Undang Pers yang memuat ketentuan perlindungan pers dan wartawan di Indonesia. “Kebebasan pers itu tidak boleh diteror, diganggu, dan diintimidasi oleh alasan apa pun. Karena setiap media menjalankan fungsinya yang sudah diatur oleh undang-undang,” ujarnya.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan instansinya dan komunitas pers mengutuk keras setiap bentuk teror, dan dengan segalam macam bentuknya yang dilakukan terhadap jurnalis maupun perusahaan pers. Tindakan teror terhadap pers merupakan bentuk nyata ancaman independensi dan kemerdekaan pers. “Ini merupakan bentuk kekerasan dan premanisme,” kata Ninik dalam konferensi pers di kantor Dewan Pers, Jumat, 21 Maret 2025. (Web Warouw)