Sabtu, 12 Juli 2025

JANGAN TOLAK SISWA BERSEKOLAH…! Pemerintah Resmi Ganti PPDB 2025 Jadi SPMB


JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SD hingga SMA.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu’ti menjelaskan penggantian nama ini sudah selaras dengan visi Kemendikdasmen.

Adapun visi tersebut yakni memberikan pendidikan bermutu dan layanan terbaik untuk semua warga Indonesia.

“Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Ada beberapa kelemahan dari sistem lama (PPDB) yang perlu kita perbaiki,” kata Prof. Mu’ti di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Prof. Mu’ti menjelaskan, istilah SPMB bukan sekadar nama baru tetapi bentuk pemberian kepastian pendidikan bermutu yang terbaik.

“SPMB itu bukan sekedar nama baru tapi memang ada yang baru dalam pendidikan kami untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik,” ujarnya.

Prof. Mu’ti juga memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah menyetujui konsep dari SPMB untuk menggantikan PPDB.

Dia juga mengaku sudah berbicara dengan para menteri terkait seperti Menteri Sekretariat Negara, hingga Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).

“Kami sampaikan bahwa perancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan beliau menyatakan setuju dengan substansi dari usulan kami,” ungkapnya.

Selanjutnya, Prof. Mu’ti juga berencana bertemu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membahas soal SPMB ini.

“InsyaAllah besok pagi jam 7, kami akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri untuk membicarakan bagaimana dukungan dari Kementerian Dalam Negeri khususnya pemerintah provinsi, kabupaten dan kota agar sistem penerimaan murid baru tahun 2025 dapat berjalan dengan sebaik-baiknya,” ucap Prof. Mu’ti.  

Murid Tak Masuk Sekolah Negeri Akan Diarahkan ke Sekolah Swasta dan Disubsidi Pemda

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, seminggu lalu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengatakan, sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025 bakal mengatur siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri akan diarahkan ke sekolah swasta.

Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, mengatakan bahwa siswa yang diarahkan ke sekolah swasta itu akan ditanggung biaya sekolahnya oleh pemerintah daerah.

“Misalnya, untuk PPDB tahun ini, jumlah siswa di sekolah negeri akan dikunci di sistem,” kata Biyanto di Jakarta, Rabu (22/1/2025).  

“Jika kapasitas sudah terpenuhi, siswa yang tidak tertampung akan diarahkan ke swasta, dan mereka akan dibiayai pemerintah daerah,” ujar dia.

Biyanto pun menjelaskan bahwa Kemendikdasmen bakal mengganti istilah PPDB menjadi menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) karena lebih familiar.

“Ya, lebih familiar, lebih kerasa kekeluarganya ada, dan ya lebih enak didengar. Istilah murid itu kan istilah yang sudah kita kenal sejak lama,” ungkap dia.

Selain mengganti istilah, Kemendikdasmen juga bakal menerapkan sistem baru untuk menyelesaikan masalah yang muncul selama ini, misalnya soal manipulasi domisili terkait penerapan sistem zonasi.

“Dengan sistem baru ini, kami akan mengantisipasi masalah tersebut. Selain itu, afirmasi untuk sekolah swasta juga akan diperkuat,” kata Biyanto menegaskan. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru