JAKARTA – Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial TTH oleh petugas Custom and Border Protection (CBP) Amerika Serikat (AS) di Bandara Internasional Dulles, Washington, AS, Rabu (30/10/2024).
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha mengatakan, TTH ditangkap atas tuduhan black money scam karena membawa uang senilai 28.500 dollar AS.
“Yang bersangkutan ditangkap karena membawa uang sejumlah USD 28.500 ‘black money scam’,” ujar Judha dalam keterangan tertulis, Jumat (1/11/2024).
Ia menyebutkan, Kedutaan Besar RI di Washington DC telah berkomunikasi dengan CBP terkait penangkapan tersebut.
“Dan diinfokan bahwa CBP telah menyerahkan kasus ini ke Kepolisian Metropolitan Washington Airports Authority (MWAA) untuk investigasi lebih lanjut,” ujar Judha.
Saat ini, KBRI masih menunggu informasi hasil investigasi dari MWAA.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilqporkan, dalam website resmi Custom and Border Protection dijelaskan ‘uang’ USD28,500 ‘black money scam’ ditemukan dalam koper TTH yang tiba di bandara Dulles pada Rabu malam, 30 Oktober 2024, dari sebuah penerbangan asal Lome, Togo.
Pada pemeriksaan koper untuk yang kedua kalinya, petugas menemukan dua bundel kertas bersarung hitam (seukuran uang) dan satu bundel berwarna putih, yang masing-masing bertuliskan seratus ribu.
Petugas menghitung ada 285 lembar kertas dari total tiga bundel tersebut, yang ukurannya mirip dengan ukuran uang kertas Amerika Serikat. Petugas lalu melihat kertas tersebut di bawah sinar ultraviolet dan menyadari kualitas kertas itu bagian depan dan belakangnya mirip uang pecahan USD100.
Petugas telah menyerahkan barang bukti tersebut dan TTH ke Kepolisian Metropolitan Washington Airports. TTH masih berstatus tidak bersalah hingga dibuktikan oleh pengadilan dan diputus bersalah berdasarkan hukum pengadilan.
Untuk diketahui, kejahatan black money scam merupakan upaya kriminal untuk menghindari deteksi otoritas bea cukai dengan mewarnai uang kertas menggunakan bahan kimia berwarna hitam/biru.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dituntut dengan tuduhan kejahatan pemalsuan (VA Code 18.2-171).
“KBRI Washington DC akan terus memonitor proses investigasi dan memberikan pendampingan hukum untuk memastikan hak-hak hukum TTH terpenuhi sesuai hukum setempat,” kata Judha. (Enrico N. Abdielli)