Jumat, 29 Maret 2024

Jokowi, Papua dan Operasi Militer

Perlu kehati-hatian oleh Pemerintah dalam menerapkan Undang-undang No. 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, agar tidak menimbulkan dampak ikutan/ collateral damage (salah tangkap, salah tembak, salah interogasi, dll) yang dapat dikategorikan dalam rumpun pelanggaran HAM. Ambassador Freddy Numberi, mantan Gubernur Papua dan Founder Numberi Center menuiskannya untuk pembaca Bergelora.com. (Redaksi)

Oleh: Ambassador Freddy Numberi, Founder Numberi Center

Papua Di Bawah Kepemimpinan Presiden Jokowi

Banyak harapan yang ditumpukan kepada Presiden RI ke-7 Ir. Joko Widodo yang memiliki perhatian khusus terhadap pulau paling timur Indonesia ini, yaitu Papua (Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat). Presiden Jokowi juga berkomitmen untuk memperbaiki situasi di Papua termasuk marjinalisasi, diskriminasi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini dibuktikan dengan kunjungan Presiden ke Papua sudah lebih dari dua belas kali, baik dalam kaitan dalam meresmikan proyek infrastruktur maupun melihat situasi yang berkembang disana serta bertemu dengan warga masyarakat dan memberi grasi pada kelima tahanan politik yang dilabeli OPM, 10 Mei 2015.

Langkah Presiden ini justru untuk menjawab pandangan-pandangan miring dari negara-negara PIF maupun negara-negara barat lainnya terhadap masalah-masalah di Papua, karena Presiden Jokowi mencintai Papua dan masyarakatnya.

Sayangnya sampai saat ini masalah-masalah seperti pelanggaran HAM masih terus terjadi di Papua dan otonomi khusus tidak dilaksanakan secara konsisten, karena kurangnya pengawasan, pendampingan dan pembinaan dari Pemerintah.

Potret dalam negeri sendiri yang buram ini harus diperbaiki bersama-sama oleh semua pihak terkait, sesuai langkah-langkah yang telah dicontohkan oleh Presiden Jokowi sesuai dengan visinya. Jangan biarkan Presiden Jokowi jalan sendiri, melainkan harus dibantu untuk menyelesaikan akar masalah yang ada di Papua selama 58 tahun ini (1 Mei 1963-1 Mei 2021).

Siklus Kekerasan
Ekses dari operasi-operasi militer di masa lalu, mengakibatkan banyak masyarakat Papua yang menderita karena menjadi korban sehingga ada yang melarikan diri ke luar negeri.
Hal ini menjadi ingatan kolektif mereka (memoria passionis) yang sewaktu-waktu muncul dalam bentuk ketidak-puasan dan lain-lain.

Daoed Joesoef (Studi Strategis, 2014: hal 134), mengatakan:
“Kok menyelesaikan ketidakpuasan rakyat atas kepincangan pembangunan dan ketidakpuasan politik dengan kekuatan senjata. Memang pemberontakan dapat ditumpas dan luka-luka akibat perang yang serba keliru itu dapat sembuh, namun bekas luka-luka tidak (akan) pernah hilang, diceritakan dari orang tua ke anak, dari anak ke cucu, dari cucu ke cicit, turun-temurun”.

Dua bulan setelah Jokowi dipilih sebagai Presiden tanggal 8 Desember 2014, terjadi penembakan di Papua terhadap empat orang pelajar di kota Enarotali, Paniai. Presiden prihatin dengan adanya peristiwa ini dan berjanji saat acara Natal Nasional, 26 desember 2014 di Jayapura untuk menyelesaikan insiden ini secara tuntas.

Kembali lagi terjadi konflik Deiyai Berdarah 31 Juli 2017 yang juga dikutuk oleh Presiden Jokowi karena kekerasan masih saja terus terjadi di Papua.

Kemudian peristiwa di Yigi dan Mbua, Kabupaten Nduga tanggal 2 Desember 2018, dimana 18 orang pekerja sipil PT. Istaka karya meninggal dunia akibat ditembak oleh kelompok sipil bersenjata yang mengaku dirinya OPM.

Peristiwa terkini adalah terbunuhnya seorang guru sekolah dasar atas nama Oktavianus Rayo, di Kabupaten Puncak, membakar 3 sekolah dasar dan juga menembak seorang murid sekolah serta menembak Kabinda Papua Mayjen TNI (anumerta) I Gusti Putu Danny Karya Nugraha oleh KKB.

Kita sedih dan berduka yang dalam dengan kehilangan akibat ulah KKB. Namun sebagai bangsa yang besar kita harus yakin bahwa kita pasti bisa mengatasi KKB tersebut.

Pelabelan teroris kepada KKB, perlu kehati-hatian dalam pelaksanaan operasi militer yang dilaksanakan di Nduga, Intan Jaya maupun Puncak. Mengingat bila mengacu pada pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2018 dimana definisi terorisme dirumuskan secara luas, sehingga menimbulkan multi interprestasi yang memungkinkan diberi label teroris bagi KKB, sebagai berikut.

Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesti Internasional Indonesia, mengatakan, ”Papua adalah salah satu lubang hitam Indonesia untuk hak asasi manusia”, …Kegagalan oleh negara untuk memastikan investigasi yang cepat, independen dan efisien, dalam pembunuhan tidak sah, merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang terpisah.” (Sumber: www.amnesty.org.uk, tanggal 2 Juli 2018).

Praktik-praktik kekerasan dalam suatu Operasi Militer kadang-kadang berdimensi penyiksaan juga menjadi satu rumpun kategori pelanggaran HAM yang menjadi fokus perhatian baik secara nasional maupun internasional.

Bagi KKB yang telah melakukan pembunuhan keji terhadap masyarakat maupun terhadap Kabinda Papua Mayjen TNI (anumerta) I Gusti Putu Danny Karya Nugraha tentu harus diatasi melalui operasi penegakan hukum oleh POLRI dan dibantu oleh TNI.

Manakala kenyataan di lapangan bahwa kelompok perlawanan bersenjata tersebut memenuhi syarat-syarat untuk diberlakukannya Hukum Humaniter sebagai pasukan pembangkang (dissident armed forces) tentunya operasi militer dapat dilaksanakan untuk mendukung pihak kepolisian.

Penutup dan Saran

Harapan penulis kepada pemerintah dalam hal ini Yang Mulia Bapak Presiden RI Ir. Joko Widodo, bahwa kita harus lebih berhati-hati dan sangat selektif dalam mengerahkan operasi milter pada masa damai untuk mendukung pihak POLRI dalam rangka penegakkan hukum (law enforcement), meskipun yang kita hadapi dilabeli teroris.

Refleksi kritis masa silam yang masih terus bergulir hingga saat ini dan entah kapan akan berakhir, yaitu tuntutan-tuntutan keluarga korban terhadap pelanggaran HAM seperti kasus Tanjung Priok Berdarah (12 September 1984), Semanggi Berdarah
(12 Mei 1998), Biak Berdarah (6 Juli 1998), Pembunuhan Theys Eluay (10 November 2001), Wamena Berdarah (4 April 2003), Pembunuhan aktivis pembela HAM Munir
(7 September 2004), dan lain-lain.

Peristiwa-peristiwa tersebut akan menjadi beban sejarah bagi setiap Rezim Pemerintah yang silih berganti, karena telah menjadi ingatan kolektif keluarga korban dan mendapat empati rakyat pemegang kedaulatan di negeri tercinta ini secara turun-temurun.

Bangsa di Nusantara ini, harus menghilangkan kesan bahwa Papua adalah “kerikil dalam sepatu Indonesia” yang mengganggu kenyamanan saat bangsa kita melangkah maju dimasa mendatang.

”Manusia pasti mati karena hal itu adalah kodrat Illahi, namun ingatan kolektif keluarga korban yang kehilangan anaknya atau ayahnya atau ibunya maupun anggota keluarga lainnya akan terus hidup bagaikan duri dalam daging yang tak pernah sirna”.

Menyikapi kekerasan yang terjadi, penulis menyarankan kepada Pemerintahan Jokowi, sebagai berikut.

Perlu kehati-hatian dalam Pelabelan Teroris bagi KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata), karena latar belakang sejarah KKB yang berbeda.

Pemerintah seharusnya lebih fokus pada penyelesaian akar masalah yang ada sesuai hasil Lembaga Pemerintah RI, yaitu LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia).

Langkah penyelesaian seperti Aceh merupakan solusi damai yang sangat bijak dengan tahapan-tahapan yang berbeda, karena di Tanah Papua ada banyak faksi;
Perlu evaluasi oleh semua pihak, utamanya Pemerintah apakah pendekatan kekerasan selama ini di Tanah Papua berhasil atau gagal.

Pemerintah perlu memberi solusi bagi ribuan warga yang saat ini mengungsi dari kampung-kampung mereka, karena adanya serangan dari KKB maupun Operasi Penegakan Hukum oleh POLRI dibantu oleh TNI.

Perlu kehati-hatian oleh Pemerintah dalam menerapkan Undang-undang No. 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, agar tidak menimbulkan dampak ikutan/ collateral damage (salah tangkap, salah tembak, salah interogasi, dll) yang dapat dikategorikan dalam rumpun pelanggaran HAM.

Pemerintah perlu segera melaksanakan Paradigma Baru Presiden Jokowi tentang pendekatan pembangunan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sesuai dengan Inpres Nomor 9 Tahun 2020 dan Kepres Nomor 20 Tahun 2020.

“Peace is not unity in similarity but unity in diversity in the comparison and conciliation of differences and ideally, peace means the absences of violence”. (Mikhail Gorbachev, The Road We Travelled The Challenges We Face, 2006: hal.10).

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru