JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita dan suaminya bepergian ke luar negeri.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, KPK telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
“Atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” kata Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Tessa tidak mengungkapkan siapa saja nama-nama orang yang dicegah ke luar negeri.
Berdasarkan informasi dari internal KPK, empat orang yang dicegah adalah Mba Ita, suami Mba Ita bernama Alwi Basri, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang bernama Martono, dan pihak swasta bernama Rahmat U Djangkar.
Tessa menyebut, dugaan korupsi di Pemkot Semarang ini menyangkut pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023 sampai 2024. Kemudian, penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai 2024 dan dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri.
Pemerasan ini dilakukan kepada pegawai yang berhak atas insentif dari mengumpulkan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.
“Larangan bepergian ini berlaku selama 6 bulan ke depan,” tutur Tessa.
Geledah Kantor Walikota
Kepada Bergelora.com di Semarang di laporkan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait penggeledahan kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu yang akrab disapa Ita di Balai Kota Semarang, Rabu (17/7) siang.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan pihaknya akan menjelaskan terkait penggeledahan ini pada sore nanti. Tessa belum bisa bicara banyak soal penggeledahan tersebut.
“Nanti sore dirilis,” kata Tessa saat dikonfirmasi.
Rombongan penyidik lembaga antirasuah datang sekitar pukul 09.00 WIB. Terpantau belasan penyidik yang terbagi dua tim masuk ke kompleks Balkot Semarang.
Sampai siang ini para penyidik KPK masih melakukan penggeledahan. Belum diketahui apakah ada barang-barang yang akan disita dari kegiatan ini.
Dari informasi yang dihimpun, Ita juga tengah diperiksa penyidik KPK di ruangannya. Pemeriksaan terhadap Ita dilakukan terkait dugaan kasus gratifikasi atau pungutan fee sejumlah proyek Penunjukan Langsung (PL) di Pemkot Semarang tahun 2022-2023.
Selain itu, rumah pribadi Ita di kawasan Bukit Sari, Semarang juga digeledah penyidik KPK.
Dalam kegiatan ini, KPK juga memeriksa suami Ita yakni Alwin Basri yang diduga menjadi operator dari pungutan fee proyek Penunjukan Langsung tersebut. (Web/Nur)