JAKARTA – Harga tetes tebu atau molasses, salah satu produk turunan utama dari industri gula, terjun bebas hingga menyentuh Rp 700 per kilogram (kg). Anjloknya harga komoditas ini dipicu oleh masuknya impor molasses dari Thailand untuk kebutuhan bahan baku etanol, sejak terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Fathudin Rosid, mengatakan kebijakan membuka keran impor molasses memukul keras produsen gula nasional, terutama produsen tetes tebu.
Padahal, selama lima tahun terakhir, harga tetes stabil di kisaran Rp 2.400 per kilogram tanpa pernah mengalami penurunan berarti.
“Biasanya harga tetes tahun kemarin itu Rp 2.400- Rp 2.100. Begitu ada Permendag yang membolehkan impor tetes dari Thailand untuk etanol, harga kita langsung terjun (turun),” ujar Fathudin saat ditemui di gedung Kementerian Pertanian (Kementan), dikutip Bergelora.com di Jakarta, Senin (22/9/2025).
Ia menjelaskan, pola pendapatan produsen terbagi dua, yaitu dari gula dan dari tetes. Selama ini, harga tetes berada di kisaran stabil sekitar Rp 2.400 – Rp 2.100 per kg.
Namun menurut dia, situasi berubah sejak terbitnya Permendag yang membuka keran impor molasses untuk kebutuhan etanol. Kebijakan tersebut membuat pasar dalam negeri terdampak. Tetes yang biasanya mudah terserap kini menumpuk di tangki pabrik. Harga pun jatuh bebas.
Dari posisi Rp 2.400, turun ke Rp 2.000, lalu melorot lagi ke Rp 1.700, merosot ke Rp 1.200, dan sekarang hanya dihargai sekitar Rp 700 per kilogram.
Penurunan bukan sekadar fluktuasi, melainkan membuat produksi tetes tahun ini tidak laku di pasaran. Jika kondisi terus berlanjut, operasional pabrik terancam berhenti.
“Ya idealnya si tetes itu harganya Rp 2.400. Karena gula itu kan tahun yang lalu masih harga Rp 14.400. Lepas itu tahun 2023 itu kan masih Rp 13.000. Sekarang produksi kita masih ada 60 persen. Yang kemarin itu yang laku baru 40 persen kalau rata-rata,” jelasnya.
Rata-rata produksi molasses nasional mencapai 1,6 juta ton per tahun.
Dari jumlah itu, kebutuhan dalam negeri selalu terserap habis, terutama untuk industri etanol, pakan ternak, serta bahan baku makanan dan minuman. Namun, ketika kebijakan impor molasses dibuka, penyerapan dalam negeri langsung anjlok.
APTRI menilai impor molasses bukan hanya merugikan produsen tebu, tetapi kontraproduktif dengan program pemerintah yang mendorong swasembada gula dan energi berbasis bioetanol.
Karena itu, Fathudin meminta agar Permendag Nomor 16 segera dicabut dan aturan dikembalikan seperti sebelumnya.
“Yang setelah tahun-tahun yang lalu tidak pernah persoalan kayak gini, semua terserap. Begitu kita giling, tetes habis. Begitu ini kran (impor) dibuka, impornya itu, kemudian lebih murah, harga anjlok,” ucapnya.
Lebih jauh, ia menegaskan, jika larangan terbatas (lartas) impor molasses diberlakukan kembali, kapasitas produksi nasional dipastikan mampu memenuhi seluruh kebutuhan etanol tanpa mengganggu sektor lain.
Pemerintah terpaksa mengetatkan pintu impor etanol. Aturan pembatasan impor (lartas) ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Beleid ini sekaligus merevisi Permendag Nomor 16/2025.
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, mengatakan Permendag bisa diterbitkan hari ini atau paling lambat Senin atau Selasa pekan depan.
“Kami sudah komunikasi, juga sudah lapor ke Pak Menko Pangan dan Menko Ekonomi. Mudah-mudahan hari ini keluar, paling lambat Senin atau Selasa,” ujar Amran saat ditemui di gedung Kementerian Pertanian.
Menurutnya, aturan ini bersifat larangan terbatas (lartas). Artinya, impor hanya bisa dilakukan bila pasokan dalam negeri tidak mencukupi.
Hal serupa juga berlaku untuk singkong dan tepung tapioka. Pemerintah menilai langkah ini strategis untuk memastikan hasil panen petani terserap maksimal dan tidak tertekan oleh banjir produk impor.
Amran memastikan kebijakan larangan terbatas impor etanol tidak merugikan industri dalam negeri.
Menurutnya, keputusan tersebut telah mempertimbangkan keseimbangan kepentingan seluruh pihak, baik petani, konsumen, maupun pelaku usaha.
“Oh iya pasti (sudah mempertimbangkan industri). Kita tidak ingin, jadi begini bagaimana petani tersenyum, konsumen bahagia, pengusaha untung. Itu keinginan negara,” ucapnya.
Prinsip utama kebijakan lartas impor etanol adalah memastikan tidak ada pihak yang dikorbankan.
Pemerintah, kata dia, ingin memastikan keberlanjutan ekosistem pangan dan energi berjalan adil bagi semua pihak.
“Tidak ada boleh kita korbankan satu pun. Petani, produsen, pengusahanya, kemudian konsumennya. Tiga-tiga ini harus kita nikmati. Kita harus jaga, tiga-tiganya harus bahagia,” lanjut Amran.
Kebijakan lartas etanol ini diambil atas arahan Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya untuk melindungi harga tetes tebu, bahan baku utama etanol, agar tidak anjlok akibat serbuan impor, sekaligus memastikan ketersediaan bahan baku industri tetap terjaga.
Amran memastikan aturan yang akan diterbitkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan itu tetap memberi ruang bagi impor jika kebutuhan dalam negeri belum mencukupi. Namun, jika produksi nasional mampu memenuhi, impor etanol tidak akan dibuka. (Web Warouw)

