JAKARTA- LBH Transportasi menyambut baik Keputusan pemerintah yang menghapus tes PCR untuk penumpang transportasi udara, hal ini tentu menjadi kabar gembira, karena meringankan beban biaya konsumen penerbangan dan tidak merepotkan penumpang. Hal ini disampaikan Direktur LBH Transportasi, Hermawanto kepada Bergelora.com di Jakarta, Senin (1/11)
“LBH transportasi juga mengapresiasi pemerintah yang responsif atas keluhan dan keberatan masyarakat termasuk konsumen transportasi udara.l,” katanya.
Sebagaimana diketahui Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pada hari ini Senin, 1 November 2021 yang menyatakan untuk perjalanan akan ada perubahan, untuk Jawa dan bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR.
“Namun keputusan ini hemat kami akan membingungkan calon penumpang pesawat karena tidak jelas kapan mulai berlakunya naik pesawat tanpa PCR,” katanya.
Sementara menurutnya ketentuan yang berlaku di transportasi udara berdasarkan Keputusan Kementrian Perhubungan sebagai tindak lanjut Instruksi Mendagri, dan sampai saat ini belum dicabut.
“Maka LBH Transportasi berharap Keputusan Pemerintah sebagaimana disampaikan Menko Muhajir Effendi segera ditindaklanjuti dengan Keputusan Menhub tentang tidak diwajibkannya tes PCR untuk naik pesawat,” katanya.
Hal ini menurut Hermawanto akan memberikan kejelasan sekaligus kabar gembira bagi calon penumpang pesawat, dan tidak sekedar PHP (Pemberi harapan palsu). (Calvin G. Eben-Haezer)