Jumat, 13 Desember 2024

KASIAN AH…! Menaker Ida Fauziyah Merasa Tertekan dan Sakit Hati Marak Meme dan Hujatan Soal JHT di Usia 56 Tahun

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah mengakui dirinya tertekan akibat maraknya penolakan masyarakat terutama kelompok buruh soal penerbitan aturan pencairan jaminan hari tua (JHT) di usia 56 tahun
Salah satunya kata Ida, dia terganggu dengan beredarnya ‘meme’ foto gambar wajahnya yang berisi tulisan JHT jahat.”Meme yang beredar JHT itu jahat, dan gambarnya siapa (saya). Saya sebenernya jahat ga sih coba lihat,” kata Ida saat berbincang di Podcast YouTube Deddy Corbuzier sebagaimana dilihat, Sabtu, 18 Februari 2022..

Video lengkap Menaker Ida Fauziyah dalam wawancara Deddy Corbuzier:

Ida pun mengaku sakit hati dengan maraknya penolakan tersebut terlebih banyak yang meminta dirinya untuk dicopot dan disebut sebagai Menaker terburuk.

“Ya pasti lah (sakit hati) kan saya manusia. Saya mendengar, saya melihat televisi tiap hari, media sosial begitu dahsyat oke saya merasa kena. Tetapi saya pikir saya slah tidak,” ucapnya.

Ida pun sempat menelpon rekannya untuk berdiskusi mengenai kebijakan tersebut apakah keliru atau tidak.

Dia kemudian diberi saran untuk berdoa kepada Tuhan atas keputusannya tersebut.

“Saya kapan hari itu telepon sama temen, udah bu santai saja ibu kan punya Tuhan malam gunakan aja wadul (mengadu) sama Allah, sepanjang ibu merasa yang dilakukan benar, maka semua dikerjakan disosialiskan dengan keyakinan,” tutur Ida menirukan saran rekannya tersebut.

Ida pun menjelaskan bahwa penerbitan peraturan JHT tersebut merupakan proses panjang dari pemerintah yang memang ingin mengembalikan aturan sesuai dengan Undang-Undang.

Hal itu juga sesuai dengan Interuksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 yang memerintahkan Kemenaker untuk mereview Permenaker Nomor 19 tahun 2015.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, oleh sebab itu menurutnya dari sisi kekuatan hukum keluarnya aturan pencairan JHT diusia 56 tahun sudah sesuai aturan.

“Jadi dari sisi yuridis sudah sangat kuat,” ucapnya.

Ida mengklaim bahwa pihaknya juga telah lebih dulu berdiskusi dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum menerbitkan aturan tersebut.

LKS Tripartit adalah forum komunikasi, mengenai persoalan ketenagakerjaan yang berisi unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja atau buruh.

“Ini sudah saya sampaikan, sudah melalui proses panjang, sudah disampaikan di badan pekerja LKS Tripartit juga diputuskan di pleno,” katanya.

“Tapi sekali lagi jumlah buruh kita banyak mungkin merasa tidak terepresentasi, ini memang problem,” tuturnya menambahkan. (Web Warouw)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru