JAKARTA- Ajakan demonstrasi dan pemogokan menolak RUU Kesehatan Omnibus Law harus ditanggapi secara bijaksana. Jangan sampai karena demonstrasi dokter dan tenaga kesehatan lainnya meninggalkan pelayanan kesehatan masyarakat. Karena akan membahayakan nyawa pasien. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Umum Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI), Brigjen TNI (Purn) dr Jajang Edi Priyatno Sp.B., MARS kepada Bergelora.com di Jakarta, Kamis (4/5).
“Beda pendapat boleh, tapi jangan sampai mengorbankan dan membahayakan pasien-pasien yang butuh pelayanan dari petugas kesehatan. Jangan mengorbankan pasien,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa penolakan terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law hanyalah kepentingan pengurus ormas profesi yang merasa kewenangannya dicabut oleh rancangan undang-undang tersebut.
“Oleh karenanya kami menyerukan kepada mayoritas dokter, perawat, apoteker, bidan dan tenaga kesehatan yang lainnya agar tidak terpengaruh oleh kepentingan elit-elit pengurus ormas yang selama ini monopoli dan mengeksploitasi tenaga kesehatan,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa seluruh tenaga kesehatan terikat pada kepentingan kemanusiaan menyelamatkan pasien dan masyarakat.
“Apalagi para dokter dan tenaga kesehatan yang bekerja dan dibayar negara yang ada di puskesmas, rumah sakit pemerintah, kementerian dan dinas kesehatan, apotik dan BUMN. Jangan sampai kita mengkhinati negara yang menugaskan kita untuk menyelamatkan masyarakat,” tegasnya.
Untuk itu Jajang mengingatkan bahwa pemerintah berhak mengevaluasi dan memberikan sanksi kepada semua tenaga kesehatan yang berstatus PNS/ASN yang meninggalkan tugas negara untuk demonstrasi sehingga mengancam keselamatan pasien.
*Jaga Integritas Dokter*
PDSI juga mengeluarkan seruan kepada dokter seluruh Indonesia agar memberikan masukan yang konstruktif pada perumusan RUU Kesehatan Omnibus Law yang sedang digodok di DPR-RI.
“Mari kita berikan masukan konstruktif tanpa harus bersikap destruktif
dalam menyikapi pembahasan Rancangan Undang-Undang yang sedang berlangsung,” ujar Sekjen PDSI, dr. Erfen Gustiawan Suwangto, Sp.KKLP, SH, MH (Kes) dalam rilisnya.
Erfen Gustiawan mengingatkan bahwa integritas dokter dipertaruhkan sebagai pelayan masyarakat.
“Surat terbuka ini kami buat dengan integritas visi-misi kami sebagai pelopor
reformasi kesehatan Indonesia. Atas perhatian dan kerjasama sejawat sekalian, kami ucapkan
terimakasih,” tegasnya.
PDSI menurutnya telah terlibat dalam pembahasan draft Rancangan
Undang-Undang Kesehatan (Omnibuslaw).
“Kami yakin Pemerintah, DPR, DPD, selalu mengutamakan kepentingan masyarakat seperti PDSI. Oleh sebab itu, kami mengutamakan kepentingan masyarakat dan bukan kepentingan kelompok sehingga menghimbau sejawat sekalian untuk
tetap melanjutkan pelayanan kesehatan sesuai sumpah profesi kita yang mengutamakan
kepentingan pasien,” tegasnya. (Web Warouw)