Sabtu, 5 Juli 2025

KAWAL TERUS JANGAN KENDOR..! Rakyat Sangihe Menang, MA Tolak Kasasi Kementerian ESDM dan PT TMS

JAKARTA- Majelis Hakim Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi yang diajukan oleh Kementrian ESDM RI dan PT.Tambang Mas Sangihe (TMS).

Ketiga hakim yang mengadili perkara kasasi dengan nomor 650 K/TUN/2022 tersebut yakni Dr. H. Irfan Fachrudin, SH, CN, sebagai Ketua Majelis Hakim serta Hakim Anggota masing-masing Dr. Cerah Bangun, SH, MH dan Dr. Yodi Martono Wahyunadi SH, MH.

Dalam kasus ini yang menjadi termohon adalah Elbi Pieter, seorang Ibu Rumah Tangga asal Desa Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe beserta sejumlah warga Sangihe lainnya.

Sebelumnya pada 3 Juni 2021 di PTUN Jakarta, Elbi Pieter bersama 6 warga Sangihe lainnya menggugat Keputusan Menteri ESDM RI nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT. Tambang Mas Sangihe, dengan luas konsesi sebesar 42.000 Ha. Dasar
gugatan Elbi adalah UU 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Pesisir dan pulau-pulau kecil dimana pulau Sangihe termasuk kategori pulau kecil yang tidak boleh dieksploitasi untuk pertambangan mineral.

Selanjutnya, Adelman Makadapa, seorang warga desa Dagho Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe, bersama 29 warga Sangihe lainnya mendaftarkan diri menjadi penggugat dalam kasus tersebut, berhadapan dengan Menteri ESDM-RI dan
PT TMS sebagai tergugat intervensi.

Pada 20 April 2022, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Akhdiat Sastrodinata memutus gugatan 146/G/2021/PTUN.Jkt ini dengan NO. Artinya majelis hakim berpandangan.bahwa PTUN Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili.

Para penggugat kemudian menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Hasilnya, pada 31 Agustus 2022, majelis hakim PTTUN Jakarta mengabulkan banding dengan nomor 140/B/2022/PTTUN.JKT itu dan menyatakan mengabulkan banding untuk seluruhnya. Ini sesuai dengan harapan Elbi dan masyarakat Sangihe lainnya yang hadir sebagai penggugat.

Kementerian ESDM RI dan PT. TMS kemudian mengajukan kasasi ke MA. Namun amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim adalah : TOLAK.

Menurut Ketua Tim Hukum gerakan Save Sangihe Island (SSI) Revoldi Koleangan, Putusan hakim MA atas kasasi yang diajukan Menteri ESDM RI dan PT TMS mencabut Ijin Peningkatan Produksi PT TMS serta ijin-ijin lain yang mendukungnya. Hal ini dikarenakan dalam peradilan TUN berlaku azas Erga Omnes, artinya putusan TUN bersifat mengikat semua keterkaitan dengan objek yang disengketakan.

“Baik ke atas, ke bawah, ke kiri maupun ke kanan. Dengan demikian dengan dicabutnya ijin ini, maka semua ijin lainnya menjadi tidak berlaku lagi termasuk ijin lingkungan,” jelas Revoldi

Karena itu, Rovoldi meminta PT TMS untuk tidak lagi melakukan kegiatan apapun. Pemerintah dan aparat hukum juga harus mematuhi putusan inkrah tersebut.

Koalisi Save Sangihe Island menegaskan, Penolakan kasasi itu sebagai kemenangan.

“Sebagai masyarakat Sangihe, tentu kami sangat senang dan bahagia. Tanpa pembelaan dari DPRD Kabupaten Sangihe dan Pemerintah daerah, ternyata hukum betul-betul bisa ditegakkan melalui perjuangan rakyat yang cukup panjang,” ujar Kordinator SSI, Jan Takasiaheng.

Untuk adanya putusan MA di tingkat Kasasi ini, Jan menyatakan, masyarakat Sangihe berharap PT TMS tidak lagi memaksakan diri untuk menambang emas di pulau Sangihe. LPulau kecil yang luasnya hanya 73.698 hektar.

“Ke depan kami berharap pemerintah kabupaten, provinsi dan kepolisian dalam hal ini Polres Sangihe, tunduk terhadap keputusan yang baru saja dikeluarkan. Tidak lagi mengiyakan ketika PT TMS meminta pengawalan alat berat,” ujar Jan Takasiaheng

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, kemenangan dengan adanya putusan ini disambut dengan gembira oleh masyarakat Sangihe. Para warga berkumpul di desa Bowone dan menyatakan sukacita mereka karena harapan bahwa kampung halaman mereka akan terjaga telah diwujudkan hakim
MA. (EDL)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru