Rabu, 16 Juli 2025

KAWAL TERUS PAK…! Presiden Jokowi Apresiasi Penyelesaian Konflik SAD 113 dengan PT BSU di Jambi

JAKARTA – Presiden Jokowi soroti penyelesaian konflik lahan Suku Anak Dalam (SAD) 113 pada acara penyerahan sertipikat tanah Se-Indonesia, Kamis (1/12).

Presiden Jokowi dan Suku Anak Dalam di Jambi 2014 lalu. (Ist)

Presiden mengapresiasi penyelesaian konflik lahan antara SAD 113 dengan PT Berkah Sawit Utama (BSU) yang berkonflik selama 35 tahun.

“Lebih dari 35 tahun enggak rampung-rampung, ya memang sulit kalau sudah sengketa hukum memang sulit, menghabiskan tenaga. Dan alhamdulillah sekarang yang Suku Anak Dalam 744 bidang sudah diselesaikan semuanya,” kata Jokowi di Istana Negara.

Perjuangan Suku Anak Dalam 113 Jambi: Long March dari Jambi ke Istana Negara, Jakarta. (Ist)

Jokowi pun mengungkapkan bahwa tanah yang didapatkan oleh masing-masing kepala keluarga dari SAD itu seluas 1 Hektar. Menurut Jokowi hal itu terwujud karena adanya kerja keras dari Menteri ATR/BPN dengan jajarannya.

“Karena rajin turun ke lapangan,” ujarnya.

Hasil Penyelesaikan Konflik Lahan

Pidato presiden itu diikuti oleh seluruh provinsi di Indonesia secara daring, termasuk Provinsi Jambi.

Dalam pantauan Tribun Jambi, ratusan masyarakat penerima sertipikat sempat mengangkat sertipikat tanah masing-masing saat dimintai Jokowi dalam pidatonya.

Baca Lengkap Penyerahan Sertifikat Rakyat Desember 2022 di Istana Negara: Rakor penyerahan istana, desember

Diketahui Perwakilan SAD 113 langsung berangkat ke Istana Negara menerima sertipikat tanahnya langsung dari presiden.

Sebelumnya diberitakan sebanyak 744 Kepala Keluarga (KK) dari SAD 113 dalam waktu dekat akan menerima sertifikat komunal dengan luasan lahan 750 hektare.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Jambi Wartomo menyebut konflik antara SAD 113 dengan PT Berkah Sawit Utama (BSU) telah berakhir dengan harmonisasi.

“Seperti yang terjadi pada Jumat kemarin mereka sepakat untuk mengakhiri konflik itu,” ungkapnya, Senin (21/11).

Dia pun menjelaskan dengan berakhirnya konflik itu, pihaknya melakukan pengukuran lahan dan tapal batas berdasar pada kesepakatan kedua belah pihak.

“Seluas 750 hektar ditambah 20 hektare untuk fasilitas umum,” katanya.

Kepada Bergelora.com.di Jakarta dilaporkan, pada kesempatan tersebut, Wartono pun mengucapkan rasa terimakasihnya kepada Menteri ATR/BPN, di mana hal itu tak terlepas dari arahannya kepada kakanwil ATR/BPN setiap daerah.

“Termasuk lembaga peradilan dan tentu kami juga terimakasih kepada jajaran forkompinda,” katanya.

Setelah pengukuran itu, kata Wartomo pihaknya akan menerbitkan sertifikat tanah secara komunal atau milik bersama dalam waktu 15 hari kedepan.

“Mudah-mudahan enggak sampai 15 hari. Yang jelas kita punya komitmen untuk mempercepat penyelesaian konflik lahan dan penyerahan sertifikat,” pungkasnya. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru