Minggu, 27 April 2025

KECANTOL KASUS RITA NIH..! KPK Geledah Rumah Ketua PP Japto Soerjosoemarno & Ahmad Ali Nasdem: Sita 11 Mobil, Uang dan Dokumen

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 11 unit mobil, uang, dokumen, dan barang bukti elektronik dari penggeledahan rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno (JS).

“11 kendaraan bermotor roda empat (mobil), uang rupiah dan valas, dokumen, dan BBE (barang bukti elektronik),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).

KPK sebelumnya melakukan penggeledahan rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno (JS) yang berlokasi di Jakarta Selatan pada Selasa (5/2/2025) malam.

Penggeledahan tersebut terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW).

“Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di rumah Saudara JS di Jalan Benda Ujung Nomor 8 RT 10/01, Ciganjur, Jagakarsa, Jaksel,” kata Tessa dalam keterangannya, Rabu.

Geledah Rumah Ahmad Ali Nasdem

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah politisi Partai Nasdem Ahmad Ali pada Selasa (4/2/2025).

“Lokasi penggeledahan adalah rumah Ahmad Ali,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa. Tessa menambahkan bahwa penggeledahan rumah Ahmad Ali tersebut terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW).

“Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar). Untuk lokasinya masih nunggu update,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menyebut bahwa mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW), mendapatkan jatah 3,3 sampai 5 dollar Amerika Serikat (AS) untuk setiap metrik ton tambang batubara.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa jatah tersebut merupakan nilai gratifikasi yang diduga diterima Rita dari perusahaan tambang.

“Bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya. Nah, dikalikan itu,” kata Asep kepada wartawan, Minggu (7/7/2024).

Asep menuturkan bahwa uang tersebut kemudian mengalir ke sejumlah orang yang saat ini tengah didalami penyidik. Jenderal polisi bintang satu itu menyatakan bahwa dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rita,

KPK akan menelusuri ke mana pun aliran uang hasil korupsi. Karena itu, KPK menggelar upaya paksa berupa penggeledahan di sejumlah tempat dan menyita barang-barang bernilai ekonomis.

Termasuk dalam hal ini adalah memeriksa pengusaha tambang sekaligus Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Provinsi Kalimantan Timur, Said Amin (SA).

“Jadi, beberapa orang yang sudah dipanggil termasuk Saudara SA yang kemarin dipanggil dan beberapa lagi yang nanti kita akan panggil yang terkait dengan perkara metrik ton tersebut,” tutur Asep.

Kasus Rita Widyasari Menyeret Ketum PP Japto & Elite Nasdem Ahmad Ali

Kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari menyeret Ketua dan Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) yakni Japto Soerjosoemarno dan petinggi NasDem Ahmad Ali.
Rumah Japto di Jagakarsa (Jakarta Selatan) dan rumah Ahmad Ali di Kebon Jeruk (Jakarta Barat) digeledah tim penyidik KPK pada Selasa (4/2).

KPK mulanya memulai tindakan pro justitia dengan menggeledah rumah kediaman Ahmad Ali. Dari sana, tim penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti seperti barang bukti elektronik (BBE), uang pecahan rupiah dan asing, serta tas dan jam.

Pada malam harinya, tim penyidik KPK melanjutkan kegiatan penggeledahan di rumah kediaman Japto. Dari sana, sebelas mobil, dokumen, uang rupiah dan asing serta BBE turut disita.

Aliran uang diduga hasil gratifikasi dan pencucian uang Rita mengalir ke elite PP. Adapun upaya paksa kemarin merupakan rangkaian dari penggeledahan rumah kediaman pengusaha batu bara yang juga Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur (Kaltim) Said Amin pada Juni 2024 lalu.

Saat itu, KPK menemukan dan menyita belasan mobil diduga terkait dengan perkara.

“Penggeledahan di rumah AA dan JS merupakan rangkaian dari kegiatan di rumah kediaman SA,” ungkap sumber tersebut.

Dalam proses penyidikan sejauh ini, KPK setidaknya telah menyita 536 dokumen dan 91 unit kendaraan berbagai merek seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Mercedes Benz, Hummer, dan lain-lain. Banyak kendaraan diatasnamakan pihak lain termasuk perusahaan dan kakak ipar Rita yang merupakan manajer Timnas Indonesia, Endri Erawan.

Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.

Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.

Rita kini tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Lebih lanjut, Rita juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita masih berstatus saksi. (Web Warouw)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru