JAKARTA- Serikat Pekerja Nasional (SPN) mendukung Presiden Korea Selatan yang menginstruksikan penyelidikan dugaan perusahaan-perusahaan Korea Selatan yang tidak membayar gaji buruhnya di Indonesia. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Umum SPN Joko Heriyono kepada Bergelora.com di Jakarta, Selasa (19/3).
“Selama ini banyak perusahaan asal Korea Selatan melakukan sejumlah tindakan melanggar hukum dari membayar upah di bawah upah minimum, kabur tanpa pemberitahuan, mempekerjakan buruh dalam hubungan kerja kontrak untuk pekerjaan yang bersifat terus-menerus, memaksa buruh lembur dan tanpa dibayar dan melakukan kekerasan verbal dan non-verbal,” demikian paparnya.
Joko Heriyono menyampaikan organisasinya telah mendata semua perusahaan, terbanyak adalah perusahaan Korea yang melakukan pelanggaran. SPN telah memiliki daftar nama perusahaan-perusahaan korea tersebut dan disampaikan ke pemerintah Korea Selatan lewat duta besarnya di Jakarta.
“Kami mengapresiasi niat baik pemerintah Korea Selatan yang pro terhadap perjuangan buruh Indonesia,” tegasnya.
Joko Heriyono menyatakan dibutuhkan investigasi lagi untuk mengompilasi kasus-kasus lainnya, seperti PT Sandratex, Hand Sumtex, dan perusahaan lain.
“Gejala-gejala terbaru, rerata perusahaan asal Korea di bidang garmen memindahkan pabriknya dari Jabodetabek, Bandung dan Karawang ke pinggiran Jawa Tengah dan Jawa Barat dengan mengurangi jumlah tenaga kerja melalui skema pengunduran diri,” katanya.
Di daerah-daerah industri baru menurut pencatatan SPN, seperti Majalengka, Sukabumi dan Boyolali, pengusaha garmen menggunakan pola kekerasan yang sama, seperti jam lembur tidak dibayar, kekerasan verbal dan non-verbal
Tidak Bayar Gaji
Sebelumnya, Presiden Korea Selatan Moon Jae-in menginstruksikan aparat berwewenang menyelidiki dugaan adanya perusahaan Korsel di Indonesia yang tidak membayar gaji pegawainya.
“Dalam dugaan kasus keterlambatan pembayaran gaji, Presiden Moon sudah menginstruksikan penegak hukum secara aktif bekerja sama dengan penegak hukum RI untuk meluncurkan investigasi di bawah perjanjian ekstradisi,” sebut wakil juru bicara Istana Kepresidenan Korsel Ko Min-jung seperti dikutip dari Korean Herald, beberapa waktu lalu.

Perintah dikeluarkan setelah munculnya laporan bahwa seorang pemilik dan manajer perusahaan jahit Korsel di Indonesia kabur tanpa membayar gaji para pekerja lokal. Meski demikian, pemerintah Korsel tidak membeberkan nama perusahaan tersebut.
Di bawah perjanjian ekstradisi antara Korsel-RI, nantinya penegak hukum Negeri Ginseng akan meluncurkan investigasi sendiri. Hasilnya akan diserahkan ke penegak hukum Indonesia.
Ko menambahkan, Presiden Moon juga menginstruksikan agar semua perusahaan Korsel di Indonesia diinvestigasi. Pemeriksaan diluncurkan untuk membuktikan apakah masih ada perusahaan Korsel lainnya yang tak membayar gaji pekerja lokal.
“Tidak boleh ada lagi kasus perusahaan Korsel melukai pekerja lokal. Kami tak ingin kepercayaan dan kerja sama kami dengan negara lain hancur karena kasus seperti ini,” pungkas dia. (Web Warouw)