Minggu, 24 Mei 2026

MASIH BANYAK PEJABAT BUSUK NIH..! Kejagung Tahan 4 Tersangka Baru Korupsi Izin Tambang, Salah Satunya Pejabat Kementerian ESDM

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di PT. Quality Sukses Sejahtera (QSS) tahun 2017-2025. Salah satu yang ditetapkan tersangka ialah ASN pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (22/5), satu hari setelah Beneficial Owner PT QSS Sudianto ditetapkan tersangka.

“Tim Penyidik menetapkan dan melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola ijin usaha pertambangan (IUP) dan/atau IUP-OP PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2017-2025,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Minggu (24/5/2026).

Salah satu yang ditetapkan tersangka di antaranya Analis Pertambangan pada Ditjen Minerba di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yakni HSFD. Sementara, tiga orang lainnya merupakan Komisaris, Direktur dan Konsultan Perizinan.

Adapun keempat orang tersangka tersebut adalah Komisaris PT QSS berinisial YA, Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU berinisial IA, Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM berinisial HSFD dan Direktur PT QSS berinisial AP.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti elektronik, notulensi ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara, serta serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 12 orang saksi,” tutup Anang.

Seluruh tersangka dijerat dengan dua lapis pasal, yakni Primair, Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Subsidiair, Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AP, Ya, dan IA ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara itu, tersangka SDT dan HSFD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit yang dilakukan PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat (Kalbar) tahun 2017-2025.

Adapun tersangka tersebut adalah Sudianto (SDT), yang merupakan beneficial owner atau pemilik manfaat dari perusahaan tersebut. Usai pemeriksaan, dia langsung ditahan Kejagung.

Keterlibatan Penyelenggara Negara

Sebelumnya, dilaporkan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan keterlibatan penyelenggara negara dalam kasus korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat periode 2017-2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, PT QSS bekerja sama dengan penyelenggara negara agar dapat menambang di lokasi yang tidak seharusnya.

“Jadi pada intinya PT QSS ini memperoleh IUP, namun yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan itu, tapi menambang di tempat lain ya, yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara,” ujar Syarief dalam konferensi pers, Kamis (21/5/2026) malam.

Dalam perkara ini, Kejagung baru menetapkan satu tersangka, yakni Sudianto alias Aseng selaku beneficial owner PT QSS.

Syarief menegaskan peran tersangka tidak hanya sebagai pemilik perusahaan, tetapi juga mengendalikan langsung aktivitas pertambangan yang diduga melanggar hukum tersebut.

“Perannya adalah tersangka melakukan penambangan bauksit di luar IUP yang diberikan, ya, dan bekerja sama dengan, tentu saja bekerja sama dengan penyelenggara negara,” katanya.

Saat ditanya mengenai dugaan suap dalam perkara tersebut, Syarief belum membeberkan detailnya. Namun ia memastikan ada kerja sama dengan penyelenggara negara.

“Nanti akan kita sampaikan, tapi yang jelas bekerja sama dengan penyelenggara negara,” ucapnya. Kejagung juga belum mengungkap instansi atau pihak penyelenggara negara yang diduga terlibat. Penyidik masih terus memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut.

“Yang jelas sampai saat ini masih ada yang kami lakukan pemeriksaan ya, belum selesai,” tutur Syarief.

Selain itu, Kejagung masih melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Pontianak, Kalimantan Barat, untuk mencari barang bukti tambahan.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian yang saat ini masih dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles