Selasa, 16 April 2024

Kejahatan Pajak dan Sikap AM Hendropriyono

AM Hendropriyono (Ist)

Kejahatan pajak belum bisa diatasi sampai saat ini. Banyak perusahaan asing mengemplang pajak, tidak tersentuh hukum. Wartawan Senior mantan Harian Sore Sinar Harapan ini menuliskan dalam CATATAN TENGAH, 8 Desember 2017 yang diunggah dalam akun facebooknya dan dimuat Bergelora.com. (Redaksi)

Oleh: Derek Manangka

PUSAT Data Bisnis Indonesia (PDBI), sebuah lembaga swasta yang didirikan dan dipimpin oleh Christianto Wibisono, kemarin menggelar seminar singkat mengenai perpajakan. Judulnya cukup unik : “Olimpiade Pajak 2017, Pasca Tax Amnesty”.

Saya hadir atas undangan khusus Christianto Wibisono, seorang aktifis Angkatan 66 yang ikut membidani berdirinya majalah “Tempo” lebih dari 40 tahun lalu.

Bung Chris atau CW, sekalipun sudah lama tidak aktif sebagai Jurnalis, tetapi kegiatannya hingga kini masih cukup produktif bak wartawan senior.

Ia banyak menulis, mengkaji topik yang sedang hangat, singkatnya CW melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan informasi.

Bagi CW, informasi di era sekarang : IT (Information Technology) dan (DigitaI Information), sangat penting. Bisnis dan politik, membutuhkan informasi yang “comprehensive”. Warga bangsa yang mau maju, harus bisa berjalan seiring dengan kecepatan hadirnya IT dan DT.

Serial tulisan CW cukup transformatif dan menunjukkan etos jurnalisnya sangat kuat adalah “Wawancara Imajiner Dengan Bung Karno”.

Di situ terlihat daya imaginasi, kreatifitas dan kepekaan CW terhadap berbagai persoalan yang dihadapi Indonesia sejak zaman Soekarno hingga zaman Jokowi, sangat tajam.

Di tahun1998 , gara-gara “Kerusuhan Mei” tahun itu, CW bersama keluarga sempat hijrah ke Amerika Serikat.

Putri kesayangannya, disebut-sebut atau dikabarkan menjadi salah seorang korban dari kerusuhan yang mengesankan adanya kecemburuan sosial terhadap warga Indonesia keturunan Tionghoa.

CW, seorang keturunan Tionghoa, tergolong seorang nasionalis yang sekaligus memiliki apa yang diseburt “double minority complex”.

Saat masih di Amerika, dan Indonesia tengah dipimpin oleh Abdurrahman Wahid (Gus Dur), seorang tokoh Islam yang pluralis, CW sempat ditawari oleh Presiden ke-4 RI tersebut untuk menjadi salah seorang anggota kabinet.

Namun baru di era Presiden SBY (2004 – 2014), CW pulang ke Indonesia, lalu menghidupkan kembali PDBI.

Saya terlambat tiba di seminar yang hanya belangsung dari pukul 09:00 hingga 11:50 WIB tersebut. Terlambat akibat jalanan macet. Sehingga hanya sempat mendengarkan paparan pembicara berikut tanggapan para peserta yang sudah “terpotong”.

Sekalipun begitu saya bisa menangkap apa yang menjadi sorotan dalam seminar pendek tersebut.

Beberapa persoalan fundamental di bidang perpajakan yang dihadapi Indonesia saat ini, mengemuka di di sana.

Dari sesi tanya jawab – yang dimoderatori langsung oleh CW misalnya, soal sistem perpajakan kita yang tidak menimbulkan efek positif bagi pendapatan negara dari sektor perpajakan, menjadi sorotan.

Termasuk pertanyaan, kebijakan Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) yang diperkenalkan pemerintah yang tak punya gaung.

Lalu yang dijadikan perbandingan Singapura dan Amerika serta bagaimana cara Indonesia menangani perpajakan.

Tax Amenesty termasuk istilah yang lebih dulu populer di kedua negara tersebut, sebelum diadopsi Indonesia.

Khusus negara tetangga Singapura, disebut-sebut sebagai negara yang cerdas. Karena Singapura tidak melakukan pungutan pajak kepada warganya yang mendapatkan penghasilan dari kegiatan usaha di luar negeri.

Sistem ini dianggap cukup produktif dan konstruktif bagi pemerintah yang mengelolah manajemen keuangan Singapura. Sebab orang Singapura sebagai wajib pajak yang bekerja dan berpengahasilan di luar negeri, tidak merasa dikejar-kejar oleh petugas pajak.

Inilah yang antara lain mendorong banyak warga Singapura berusaha “go international”, bekerja di luar dan mendapatkan income lebih banyak. Ujung-ujungnya warga Singapura lebih banyak yang sejahtera………

Berbeda dengan Amerika Serikat. Negara industri yang masuk Kelompok Tujuh atau G-7 ini, sangat ketat memonitor setiap gerak gerik warganya yang menjadi wajib pajak.

Banyaknya perusahaan raksasa Amerika yang berinvestasi di luar negeri, membuat lembaga perpajakan negara itu memiliki data ribuan triliun dolar milik warga Amerika yang setiap tahunnya perlu dikenai pajak. Sehingga jangan kaget kalau pendapatan pajak negara itu dari pajak, termasuk yamng terbesar di dunia.

Sistem Amerika ini ditiru Indonesia, tapi keadaannya khan bebeda. Sehingga hasilnya pun tidak sama. Yang terjadi, kita membuat perbandingan, seakan kita sudah meniru sistem (Amerika) yang terbaik di dunia perpajakan, tetapi lupa bahwa terdapat perbedaan yang sangat banyak dengan kondisi negara kita.

Sementara itu perkembangan bisnis secara global, telah mendorong lahirnya sejumlah negara yang berperan sebagai “Tax Heaven”.

Arrinya negara yang menawarkan kepada warga negara dari negara manapun di dunia untuk menyembunyikan kekayaan mereka, telah bertambah banyak. Dan perkembangan sekaligus perubahan ini tidak kita sadari.

Selama ini yang kita kenal sebagai Surga Tempat Penghindaran Pajak (Tax Heaven) terbatas pada Swiss ataupun Cayman Island. Namun sejatinya negara-kecil seperti Luxembourg dan tetangganya Belgia ataupun beberapa begara Eropa lainnya, sudah menyediakan negara mereka sebagai “Tax Heaven”.

Bagaimana dengan Indonesia ?

Tidak secara lugas diulas.

Namun di sesi acara makan siang seminar tersebut , saya sempat berdiskusi dengan Dr. Waty Tjakra yang duduk satu meja di undangan VIP.

Dr. Waty seorang konsultan pajak yang memimpin Indonesia Tax Academy (Indotac) dan Indonesia Tax Association (Indotax). Dia juga seorang ahli hukum perpajakan yang pernah bekerja di perusahaan konsultan pajak ternama “Price Waterhouse”.

Dr. Waty Tjakra mengangguk-ngangguk tanda setuju ketika saya sampaikan pertanyan sekaligus pendapat sebagai orang awam. Bahwasanya persoalan mendasar yang dihadapi Indonesia, terletak pada Kantor Direktorat Pajak. Bukan pada warga.

Kantor pemerintah ini sebagai sebuah institusi penting, tidak cukup akuntabel di mata masyarakat. Para wajib pajak masih banyak yang tidak percaya pada kejujuran petugas-petugas pajak.

“Coba mbak perhatikan. Dua tahun lalu, kalau tidak keliru Dirjen Pajak, pejabat tertinggi di lembaga perpajakan, mengundurkan diri dari jabatannya. Alasannya, dia tidak berani menerima tanggung jawab yang ditetapkan targetnya oleh pemerintah, cq Menyteri Keuangan……..”

“Nah kalau pejabatnya sendiri mengaku tidak sanggup, berarti target yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan itu, tidak masuk akal……”

“Belakangan, setelah efektifitas Pengampunan Pajak tidak tercapai, Dirjen Pajak mengumumkan kebijakan baru. Dimana hand phone pun, termasuk barang mewah yang akan dikenakan pajak….”

“Lima puluh tahun lalu, warga yang memiliki radio transistor dan jam tangan, masih dikategorikan sebagai wajib pajak. Tapi ketika radio transistor dan jam tangan tidak lagi dianggap sebagai barag mewah, pemerintah, kemudian secara diam-diam menghapus pajak radio dan jam tangan. Artinya pembuat kebijakan perpajakan, mengikuti perkembangan…..”

“Saat ini, HP banyak yang harga murah. Pemilik HP yang berjumlah jutaan, banyak yang tidak punya penghasilan tetap. Jumlah HP di pasarpun otomatis berjuta-juta. Inilah yang kemudian dikejar-kejar oleh lembaga perpajakan pemerintah….. …..”.

Sebelum sempat memberi tanggapan, kepada mantan staf “Price Waterhouse” – perusahaan konsultan pajak internasional tersebut, saya tanyakan lagi ; “apa relevansinya pemerintah harus memberi pekerjaan kepada perusahaan asing untuk menjadi konsultan pajak bagi wajib pajak warga Indonesia…..?”

“Dengan kata lain, pemerintah tahu ada konsultan yang memberi saran bagaimana menghindari tagihan pajak yang besar…..”

Diskusi kami juga menyoroti soal Orang-Orang Terkaya di Indonesia.

“Yang diumumkan oleh majalah hanya soal besarnya kekekayaan mereka. Seharusnya pemerintah juga mengumumkan, berapa besar jumlah pajak yang mereka bayar. Dan apakah jumlah itu mereka bayar penuh, ada pemotongan atau bahkan mereka menghindari pajak dan seterusnya….”

Alhasil, karena waktu diskusi terbatas, kami tidak menemukan jawaban yang menjawab pertanyaan-pertanyaan rumit soal perpajakan di atas.

Kesimpulan subyektif saya, perpajakan di Indonesia, masih memiliki banyak persoalan. Persoalan-persoalan itu tidak pernah atau belum bisa diatasi.

Reformasi di dunia perjpajakan, tidak ada sama sekali.

Bagaimana mungkin dunia pajak di Indonesia menjadi lebih baik?

Reformasi politik saja tidak membuat situasi politik lebih baik. Bagaimana dengan pajak yang tidak mengalami reformasi sama seali ?

Terjadi ketimpangan yang domplang.

Pemerintah menganggap wajib pajak harus membayar tagihan tertentu, berdasarkan rumus yang ditetapkan sepihak. Sementara warga yang merasa pemerintah tidak adil dan peka terhadap yang dihadapi warganya, secara diam-diam terus melakukan perlawanan.

Sebelum meninggalkan ruang seminar, saya sempat membaca ucapan selamat berupa sebuah papan kembang tentang seminar singkat itu, yang sekaligus menjadi semacam asesoris acara tersebut.

Ucapan selamat datang dari Prof.Dr. AM Hendroriyono, jenderal Kopassus yang pernah menjabat Kepala BIN (Badan Intelejens Negara) di era Presiden Megawati Soekarnoputri.

Kepada CW, saya mau menanyakan apa yang menjadi kepedulian dari jenderal Hendropriyono yang nota bene merupakan Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Sayangnya, CW sebagai tuan rumah, tidak ikut makan siang di meja VIP. CW juga sudah lebih awal dari saya meninggalkan tempat acara. Entah karena ada wajib pajak lainnya yang sedang dia “kejar”. 

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru